SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik permintaan uang parkir sebesar Rp20 ribu kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan oleh seseorang yang disebut mengaku sebagai anggota Angling Dharma menuai perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Angling Dharma memberikan klarifikasi bahwa persoalan itu tidak berkaitan dengan kebijakan organisasi.
Pembina sekaligus Kuasa Hukum Yayasan Angling Dharma, Dwi Budiyanto, SH, S.Pd, MH, menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami kebenaran informasi yang beredar.
Ia menegaskan, secara kelembagaan Yayasan Angling Dharma tidak pernah mengeluarkan perintah ataupun kebijakan kepada anggotanya untuk melakukan penarikan uang parkir kepada pedagang.
Menurut Dwi, memang benar orang yang disebut dalam pemberitaan diketahui merupakan anggota Angling Dharma.
Namun, yang bersangkutan tidak bertindak mewakili organisasi, melainkan menjalankan aktivitas pribadi sebagai pengelola lahan parkir.
“Untuk kegiatan itu bila dituduh organisasi kayaknya gak pas, karena organisasi tidak pernah memerintahkan atau menyampaikan ke anggota untuk seperti itu,” ujar Dwi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/1/2026).
Dwi menjelaskan, berdasarkan informasi sementara, lahan parkir yang dikelola oleh pria bernama Pardi tersebut disebut memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Area parkir itu kemudian digunakan oleh para PKL untuk berjualan, sehingga memunculkan persoalan terkait penggunaan ruang parkir.

Ia menambahkan, apabila benar terjadi permintaan uang kepada pedagang, hal tersebut dipandang sebagai bentuk pengganti potensi pendapatan parkir yang hilang.
Terlebih, pengelola lahan tetap memiliki kewajiban membayar retribusi meski area parkir dipakai untuk aktivitas berdagang.
“Karena tempat parkirnya dipakai PKL, otomatis seandainya benar, itu kan dia kepengen parkir dimana kalau parkirnya dipakai PKL. Otomatis itu minta uang pengganti parkir. Itu tidak disalahkan karena hasil koordinasi dari Disdag pun sebagai pengganti parkir juga tidak disalahkan asal tidak menyebutkan angkanya, tergantung kerelaan dari pedagang itu,” jelas Dwi.
Meski demikian, Dwi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran adanya penarikan uang Rp20 ribu tersebut.
Informasi yang beredar sejauh ini masih bersumber dari keterangan para PKL dan belum dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Yayasan Angling Dharma, lanjutnya, berencana segera melakukan klarifikasi kepada anggotanya untuk memastikan apakah benar terjadi penarikan uang, penggunaan nama organisasi, maupun besaran nominal yang disebutkan.
“Yang jelas kalau dia anggota Angling Dharma benar, tapi kalau kegiatan pak Pardi yang berkaitan dengan itu tidak menjadi tanggung jawab atau ranah Yayasan Angling Dharma, Karena dia sebagai pengelola parkir,” tegas Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Undip Pleburan, Kota Semarang, mengaku resah akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas).
Para pedagang disebut dipaksa membayar uang sebesar Rp20 ribu setiap kali berjualan, disertai ancaman pengusiran jika menolak.
Ketua Paguyuban PKL Undip Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu terakhir. Ia menyebut pungutan dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota Angling Dharma.
“Setiap kali kami jualan selalu dimintai Rp20 ribu. Kalau tidak membayar, ancamannya lapak kami akan diusir. Ini jelas membuat para PKL resah,” ujar Erno, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, pungutan tidak hanya terjadi pada satu waktu. PKL yang berjualan pada shift siang maupun malam sama-sama dimintai uang oleh oknum ormas tersebut. Total pedagang yang terdampak disebut mencapai lebih dari 40 PKL.
Erno menjelaskan, para pedagang selama ini telah mematuhi aturan dengan membayar retribusi resmi kepada pemerintah melalui dinas pasar sebesar Rp3.000. Bahkan, pihak dinas pasar juga telah mendatangi lokasi dan mengetahui keberadaan PKL di kawasan tersebut.
“Kami ini taat aturan, sudah setor retribusi resmi. Tapi justru masih dipunguti lagi oleh pihak yang mengatasnamakan ormas,” tegasnya.
Karena merasa terus terintimidasi, paguyuban PKL akhirnya mengambil langkah hukum.
Sebanyak 10 perwakilan PKL melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat lalu.
Dalam laporan tersebut, PKL melaporkan seorang bernama Pardi Leo, yang diduga berperan aktif melakukan pungutan di lapangan.
Erno menyebut, Pardi Leo kerap datang bersama tiga orang lainnya dan secara langsung mendatangi satu per satu pedagang untuk meminta uang.
“Yang kami laporkan Pardi Leo karena dia yang paling aktif. Alasannya itu katanya lahan parkir milik mereka,” ungkap Erno. (lim)




Tinggalkan Balasan