Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Polres Kepahiang menyerahkan berkas tahap pertama kasus korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, Kepahiang, Bengkulu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Langkah ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, Senin (6/1/2025).

Penyidik Polres Kepahiang masih melengkapi petunjuk P19 dari Kejari untuk berkas dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa Suro Bali berinisial KDP dan Kaur Keuangan DA. “Saat ini kami fokus melengkapi poin-poin yang diminta Kejari. Ada beberapa yang harus disempurnakan,” ujar AKP Sujud.

KDP dan DA mengakui tindakan korupsi yang mereka lakukan. Modus operandi yang digunakan melibatkan penarikan DD tahun 2023 sebesar Rp 1,009 miliar. Namun, hanya Rp 625 juta yang direalisasikan untuk kebutuhan desa. Sisanya, Rp 384 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proyek lain, yakni pengadaan lampu jalan tenaga surya, dari anggaran Rp 161 juta, tersangka hanya membayarkan Rp 50 juta ke penyedia. Sisa Rp 111 juta kembali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp 496 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 KUHP. Ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah penjara 1-20 tahun, sementara Pasal 2 memuat ancaman penjara minimal 4 tahun.

Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 tercatat 187 kasus korupsi di tingkat desa, menjadikannya sektor dengan kasus korupsi terbanyak. Kasus lainnya terjadi di sektor pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus).

ICW mencatat bahwa korupsi di desa meningkat sejak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengalokasikan dana besar untuk pembangunan desa. Pada 2023, pemerintah mengucurkan Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di Indonesia, dengan rata-rata setiap desa mengelola Rp 903 juta. “Tanpa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, dana desa rawan menjadi lahan korupsi,” ujar ICW.

Namun, kerugian terbesar akibat korupsi sepanjang 2023 justru terjadi di sektor telekomunikasi (Rp 8,89 triliun), perdagangan (Rp 6,7 triliun), dan sumber daya alam (Rp 6,7 triliun).

Laporan ICW menunjukkan tren peningkatan korupsi di Indonesia sejak 2019. Pada 2023, tercatat 799 kasus dengan 1.695 tersangka, meningkat dari 579 kasus dengan 1.396 tersangka pada 2022. Data ini menandakan perlunya langkah serius untuk memberantas korupsi, terutama di sektor desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. **

Editor: Yaap

Foto Ist (Ilustrasi). Gedung Kejaksaan Negeri Kepahiang