SURAKARTA, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan seorang pemuda berinisial RW (20), warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen, atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan tindak asusila.
RW diduga melakukan tindakan tersebut terhadap SN (16), seorang remaja perempuan asal Mojosongo, Solo, yang merupakan pacarnya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sambungmacan pada 28 Februari lalu.
“Pelaku kami amankan pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan,” ujar AKBP Sigit.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban setelah berkenalan melalui media sosial TikTok.
RW kemudian membujuk korban hingga akhirnya keduanya terlibat dalam hubungan yang berujung pada kehamilan korban.
“Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui TikTok, lalu melanjutkan komunikasi ke WhatsApp hingga akhirnya berpacaran. Dalam hubungan tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila,” jelas Wakapolresta.
Selain melakukan tindakan asusila, RW juga diduga beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, seperti memukul paha dan pipi menggunakan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami memar. Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh emosi pelaku saat korban membahas mantan kekasihnya,” tambahnya.
Berdasarkan kronologi, tindakan asusila dan kekerasan ini berlangsung sejak awal Januari hingga Februari 2025.
Kejadian pertama terjadi pada 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah perayaan tahun baru. Saat itu, RW yang mengantar korban pulang justru membujuknya untuk melakukan tindakan asusila.
Kasus kekerasan semakin sering terjadi pada Februari 2025. Pada 2 Februari, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diduga melempar rokok menyala ke arah korban hingga menyebabkan luka di lehernya.
Selain itu, RW juga kembali melakukan kekerasan dengan memukul paha dan pipi korban hingga meninggalkan bekas memar.
Terkait tindakan asusila, Wakapolresta menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo, Solo.
“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban pada tanggal 1, 11, 19, dan 31 Januari, serta 3 Februari, masing-masing pada malam hari,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, termasuk baju abu-abu, celana, pakaian dalam, serta daster bermotif.
RW dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Sigit. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan