Beritamerdekaonline.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi slot dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. Bandar judi yang berhasil ditangkap berinisial RA (25) di Sidoarjo, Jawa Timur. “RA diketahui sebagai bandar utama dalam penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, polisi juga menangkap lima karyawannya yang berinisial ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).”

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa RA menggunakan aplikasi JITBIT untuk menambang dan mengumpulkan chip judi. “Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi JITBIT, sehingga memudahkan pengiriman chip Royal Dream kepada pelanggan melalui platform e-commerce,” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/24).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Para pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka mampu menghasilkan 500 billion chip dari aktivitas penambangan di aplikasi tersebut. Chip ini kemudian dijual kepada para penjudi dengan harga Rp65.000 per satu billion chip. Lima karyawan RA direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan untuk membantu operasional.

;Omzet penjualan chip judi slot ini mencapai Rp1 miliar lebih per bulan; ungkap AKBP Hendro. Operasi sindikat ini dimulai sejak awal 2022. Tersangka RA mengaku bahwa ia belajar secara otodidak melalui internet tentang cara menambang chip dan memanfaatkannya untuk dijual kepada pemain judi slot.

Baca Juga: Bupati Pasbar Hamsuardi Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Di Surabaya

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. “Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA kepada penyidik.”

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. “Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online lainnya dan membantu memberantas praktik perjudian di Indonesia.”

Baca Juga: Pengungkapan Pabrik Narkoba Terbesar di Malang: Polri Bongkar Modus Kantor Event Organizer

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini, kunjungi Portal Resmi Polrestabes Surabaya.

Editor: Niko Alda