Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Di tengah bayang-bayang krisis ekonomi global, melebarnya jurang ketimpangan pendapatan, serta menurunnya nilai-nilai moral dalam aktivitas ekonomi, paradigma ekonomi konvensional yang murni berorientasi pada pertumbuhan kuantitatif (growth-oriented paradigm) mulai dipertanyakan. Model pembangunan yang hanya bertumpu pada indikator angka dinilai abai terhadap aspek keadilan distribusi serta kesejahteraan non-material masyarakat.

Menggagas ‘Falah’: Mengubah Haluan Ekonomi Nasional dari Sekadar Kejar Pertumbuhan Menuju Kesejahteraan Spiritual.

Merespons tantangan tersebut, Andre Mahasiswa Magister Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu menggagas peta jalan baru bagi masa depan ekonomi Indonesia melalui konsep Falah (kesejahteraan holistik) dan fondasi Maqashid Syariah. Langkah ini dinilai mampu menggeser arah pembangunan nasional ke arah yang lebih komprehensif.

Mengapa Paradigma Saat Ini Harus Diubah?

Menurut analisis Andre, keberhasilan pembangunan nasional Indonesia selama ini masih diukur lewat kacamata makro konvensional, seperti Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat inflasi, dan angka pengangguran.

Pendekatan tersebut cenderung mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan non-material. Sebaliknya, ekonomi Islam memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah demi mencapai Falah, sebuah konsep normatif yang menyeimbangkan kemaslahatan material, sosial, dan spiritual masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan hanya akan berujung pada ketimpangan yang merusak stabilitas sosial. Oleh karena itu, Andre menekankan bahwa sistem ekonomi sudah seharusnya dirancang untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat serta menghindari konsentrasi kekayaan di segelintir kelompok saja.

Paradoks Sistem Ekonomi RI: Maju tapi Masih Sektoral

Indonesia sebenarnya telah mengantongi komitmen kuat dalam memperluas ekosistem syariah. Beberapa instrumen hukum dan strategis yang telah berjalan di antaranya:

Sistem Keuangan Syariah: Diperkuat melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir, serta mengedepankan sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Sistem ini dinilai lebih resilien menghadapi krisis karena tidak bergantung pada spekulasi.

Pengawasan Ketat OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 aktif mengawasi kepatuhan syariah, manajemen risiko sistemik, hingga perlindungan konsumen.

Pengelolaan Zakat Nasional: Diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011 yang melegitimasi peran BAZNAS dalam menggerakkan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk mengentaskan kemiskinan.

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI): Langkah strategis pemerintah bersama Bank Indonesia untuk menguatkan rantai nilai halal (halal value chain), digitalisasi, serta pemberdayaan UMKM.

Namun, Andre menyoroti adanya kesenjangan besar di lapangan. Kebijakan-kebijakan di atas dinilai masih berjalan secara sektoral dan belum terintegrasi secara sistemik dalam kebijakan makro ekonomi nasional. Indonesia dinilai masih terjebak dalam dualisme sistem ekonomi. Kebijakan moneter Bank Indonesia saat ini masih didominasi oleh sistem berbasis bunga (interest-based system) yang mengandung unsur riba, serta belum masuknya instrumen zakat ke dalam sistem fiskal APBN secara menyeluruh.

Tiga Rekomendasi Transformasi Kebijakan

Untuk melepaskan diri dari risiko tingginya ketimpangan sosial akibat mempertahankan status quo, Andre merumuskan sejumlah rekomendasi langkah nyata demi mendorong integrasi yang komprehensif:

Integrasi Indikator Falah: Pemerintah didorong merumuskan indeks kesejahteraan nasional baru yang berbasis Maqashid Syariah (melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) untuk mendampingi atau mereformulasi indikator PDB.

Reformasi Fiskal Berbasis Syariah: Mengintegrasikan pengelolaan zakat ke dalam kerangka APBN, sehingga instrumen filantropi ini dapat dioptimalkan sebagai alat distribusi ekonomi yang sah dan masif melalui BAZNAS.

Penguatan Sistem Keuangan Syariah: Memberikan insentif yang lebih luas bagi industri halal serta memperkuat regulasi pengawasan oleh OJK.

Melalui transformasi paradigma ini, Indonesia diproyeksikan tidak hanya meraih pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, melainkan juga mewujudkan penurunan angka kemiskinan serta peningkatan keadilan sosial yang disertai dengan nilai moral yang kuat. Menurut Andre, integrasi tujuan makro ekonomi ini bukan lagi sekadar alternatif pilihan, melainkan sebuah kebutuhan strategis nasional.