Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kepahiang, Kamis (21/5/2026). Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi mahasiswa di Bengkulu yang meminta evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.

Sidak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di SPPG Merigi-Kepahiang.


‎Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kesehatan, lingkungan, legalitas usaha, serta perlindungan tenaga kerja.

‎“Kami turun langsung untuk memastikan dapur-dapur MBG berjalan sesuai aturan. Dari hasil sidak, rata-rata kami menemukan beberapa dapur belum memiliki sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sertifikat halal, hingga instalasi gas yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ujar Usin.

Sidak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di SPPG Taba Tebelet Kepahiang.


‎Selain itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menemukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di sejumlah lokasi belum tersedia. Menurut Usin, dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam pemenuhan aspek lingkungan usaha yang wajib dimiliki pengelola dapur MBG.

‎Karena itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas serta kelengkapan dokumen lingkungan di lokasi dapur MBG yang disidak.

‎“Kami meminta agar temuan-temuan ini segera dilengkapi dan diperbaiki oleh pihak yayasan pengelola. Ini penting demi menjamin keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan kerja di dapur MBG,” tegasnya.

‎Tidak hanya persoalan administrasi dan lingkungan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga menyoroti sistem distribusi bahan baku makanan. Dalam sidak tersebut ditemukan masih adanya pemasok atau supplier bahan pangan yang dimonopoli oleh koperasi tertentu. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎Adapun titik sidak yang dikunjungi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kepahiang meliputi SPPG Merigi Kepahiang yang dikelola Yayasan Meriani Manap Betuah, SPPG Taba Tebelet Kepahiang yang berada di bawah Yayasan Putri Bungsu Asia, serta SPPG Pasar Ujung Kepahiang yang dikelola Yayasan Anak Amak Peduli.

‎Dalam pelaksanaan sidak tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu didampingi sejumlah instansi terkait, di antaranya pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

‎Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, sistem pengolahan makanan, sanitasi lingkungan, legalitas usaha, hingga perlindungan bagi tenaga kerja yang berada di dapur MBG.

‎Usin menegaskan bahwa sidak tersebut bukan untuk menghambat program MBG, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan program berjalan maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap operasional dapur MBG berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

‎“Kami ingin program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, semua aspek harus dipenuhi, mulai dari kesehatan, keamanan pangan, legalitas, hingga perlindungan tenaga kerja,” tutup Usin.