Seluma, Berita Merdeka Online – 27 Juni 2025. Sebuah proyek jumbo milik negara di Kabupaten Seluma diduga keras mencoreng hukum dan akal sehat publik. Proyek rehabilitasi bendung irigasi D.I Air Alas, senilai Rp20,6 miliar, yang dikerjakan oleh PT Bangun Konstruksi Persada, diduga menggunakan material ilegal berupa koral hasil kerukan liar dari sungai setempat.
Proyek dari Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJPA Sumatera VII itu seharusnya menjadi tonggak pembangunan infrastruktur pertanian. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain: bukannya memberi manfaat, justru meninggalkan jejak pelanggaran.

Pantauan langsung tim di lokasi menunjukkan alat berat bekerja mengeruk material langsung dari aliran sungai, bukan dari tambang resmi atau kuari berizin.
“Koralnya diambil dari hilir sungai, kami lihat sendiri alat berat mondar-mandir di situ,” ungkap seorang warga.
Ini bukan kesalahan kecil. Ini dugaan tindak pidana.
Diduga Langgar UU Minerba, Kontraktor Terancam Penjara
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 dan 161 tegas menyebutkan, siapa pun yang menambang tanpa izin bisa dijerat pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Yang lebih miris, material ilegal itu digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat — APBN 2025. Maka, kontraktor bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.
Tidak hanya itu, kerugian untuk daerah juga nyata. Penggunaan material ilegal berarti hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C. Dinas teknis terkait seperti Bapenda Seluma patut dipertanyakan: di mana fungsi kontrol dan pengawasan?
Pengawasan Balai Sumatera VII Dipertanyakan
Warga juga menuding lemahnya pengawasan dari pihak Balai Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Hingga proyek berjalan, pihak pengawasan disebut nyaris tak pernah muncul di lokasi.
“Kalau Balai diam, patut dicurigai. Jangan-jangan ini bukan kelalaian, tapi pembiaran,” ucap seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.
Kondisi ini membuat proyek bernilai miliaran rupiah terkesan dijalankan sesuka hati tanpa kontrol teknis yang memadai. Ironis, mengingat proyek ini sangat strategis bagi irigasi pertanian warga.
Praktik seperti ini tak bisa dibiarkan. Proyek negara yang dibangun dengan material ilegal adalah preseden buruk, dan membuka ruang praktik korupsi berjamaah. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, harus turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. (AP)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan