Palangka Raya, Kalteng | Berita Merdeka Online — Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya kembali menggelar prosesi pengambilan sumpah advokat pada Selasa, 2 Desember 2025. Sebanyak 12 advokat resmi disumpah, terdiri dari empat calon advokat dari Perkumpulan Advocateur Indonesia (Peradi Bersatu) Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah dan delapan advokat dari Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Permadin).
Prosesi berlangsung khidmat dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, SH, MH, serta disaksikan Wakil Ketua PT dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat tujuh calon advokat yang diajukan untuk mengikuti penyumpahan. Namun, tiga peserta belum memenuhi persyaratan administratif sehingga hanya empat yang dinyatakan layak dan berhak mengucapkan sumpah.

“Ada tujuh peserta yang kami ajukan, namun beberapa persyaratan belum terpenuhi. Karena itu, hanya empat dari Peradi Bersatu Kalteng yang dapat disumpah bersama delapan dari Permadin,” ujar Haruman.
Haruman menegaskan bahwa para advokat yang baru disumpah wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan kode etik profesi.
“Kami berharap para advokat yang disumpah hari ini benar-benar menjadi penegak hukum yang menjunjung etika, serta mampu memberikan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Setelah proses penyumpahan, para advokat mengikuti pembekalan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengenai penanganan perkara perdata secara daring. Materi diberikan sesuai perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan digitalisasi sistem peradilan.
Pembekalan ini diharapkan mampu membentuk advokat profesional yang siap bersaing di era global.
Haruman juga mengingatkan para advokat baru untuk segera memahami implementasi KUHP Nasional yang mulai diberlakukan pada awal 2023.
“Kita semua harus siap menyesuaikan diri dengan KUHP baru, khususnya pada pendampingan hukum dalam perkara pidana. Pemahaman yang baik sangat diperlukan agar proses pendampingan kepada masyarakat tetap sesuai aturan,” jelasnya. (Alex)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan