Beritamerdekaonline.com, Tangsel Kuasa Hukum Fitri (FD), C. Suhadi menyampaikan kejanggalan terkait keterangan penyidik Polres Tangsel saat mendampingi saksi, SD yang merupakan saksi dalam kasus FD. SD sendiri merupakan saudara kandung dari FD.

Menurutnya, penyidik dalam pemeriksaan saksi bukan lagi mengaitkan hutang piutang akan tetapi berbelok mempermasalahkan lapak atau kios yang bukan menjadi objek dalam persoalan yang dialami oleh AG suami FD.

Padahal, kata Suhadi yang harusnya menjadi objek kasus adalah uang modal yang diberikan NHF kepada AG untuk kerjasama bisnis pengolahan daging. Hal ini sejalan dengan LP yang dibuat oleh pelapor.

“Saya cukup terkejut karena tadi setelah dipelajari dalam perjanjian yang tadi juga disebut-sebut oleh penyidik ya objeknya itu jelas kok, yaitu menyangkut masalah permodalan (hutang piutang) bukan kepada persoalan lapak. Inikan hal yang menurut saya rancu dari segi hukum,” ucap C. Suhadi, kepada wartawan di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (6/5/2023).

“Kalau memang ada langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik, harusnya ada laporan dulu, tidak serta merta mengkaitkan dari masalah yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, harus ada laporan polisi (LP) yang sudah ada dengan penyidik harus menelusuri laporan sebelumnya. Ya dong, ini ada temuan baru bukan mengikuti arus yang ada di dalam perjanjian,” imbuhnya.

Berkaitan dengan masalah uang, Suhadi menegaskan sudah ada penanganan dari Polsek Pamulang dan kasusnya hutamg piutamg yang dijadikan Pidana, dan klien saya sudah ditahan selama 23 hari. Tadi juga, katanya hal itu dipersoalkan oleh penyidik yang membuat mereka kebingungan melihat surat pernyataan yang dibuat oleh FD yang tempo hari menjadi viral, dan dijadikan pelengkap LP dan menjadikan FD Tersangka.

Ini kebingungan Penyidik, kata Suhadi saya tanggapi, jangankan Bapak, apalagi saya yang menangani kasus ini, dan untuk lebih jelas penyidik silahkan tanya kepada Polsek Pamulang, kenapa masalah ini bisa dimasukan dalam berkas perkara dan dari bukti yang tidak benar menahan FD,” sergah C Suhadi.

“Bukan itu saja, dalam surat pernyataan itu dimana uang Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar, ya itu tadi setelah kita tunjukkan juga malah polisinya ngomong loh ini kan aneh ganjil. Saya bilang kalau ini aneh dan ganjil kok sampai bisa menangkap Fitri,” ucapnya

Suhadi kembali menegaskan, menurut hukum persoalan AG maupun FD harusnya dibawa ke ranah Pengadilan Perdata, bukan ke kepolisian. Karena permasalahan ini menyangkut wanprestasi atau ingkar janji.

“Kepada pak Kapolres dan Kasat, tolong sikapi persoalan ini jangan sampai membesar dan menjadi bola liar nantinya. Karena, saya tidak segan segan mengambil langkah ke Propam Polda Metro Jaya yang menurut saya persoalan ini tidak pada mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, SD yang merupakan saksi untuk persoalan ini merasa bingung dengan keterangan penyidik Polres Tangsel malah membuka persoalan baru.

“Saya juga pusing, kita udah berjalan kok dibalikin lagi ke nol (awal: red). Jadi mereka mencari perkara baru dan yang saya tidak terima itu karena seperti apa pertanggungjawabannya. Sedangkan adik saya ini dikorbankan, dimana etikanya,” tegas SD.

Suami Fitri, AG saat ini masih ditahan di Mapolres Tangsel. Namun, yang menjadi kejanggalan AG malah disebut oleh penyidik dari awal tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Kata FD, suaminya itu sejak dari awal penangkapan sampai sekarang berjalan semua sudah tahu kalau memang AG didampingi oleh advokat C Suhadi sebagai kuasa hukumnya.

“Baru tadi saya dengar bahwasanya penyidik bilang AG itu tidak memakai kuasa hukum. Saya juga bingung, kenapa kok bisa berubah padahal mereka sudah mengetahui dan sudah tahu bahkan sering suka komunikasi apa-apa harus dengan pengacara. Tapi, kenapa sekarang pas pengacara saya datang tidak diakui saya merasa kecewa,” ujar FD.

“Saya lagi berusaha untuk menyelesaikan semuanya. Jangan takut apapun yang terjadi kalaupun nanti ada pengancaman ini dan itu,” sambungnya.

FD juga menegaskan, kalau memang Indonesia negara hukum kenapa dirinya tidak bisa mendapat keadilan.

“Jika saya tidak bisa mendapat keadilan di negara hukum tak apa-apa, tetapi saya akan tetap mencari keadilan saya nanti,” ucapnya.

Sebagai WNI, FD pun mempertanyakan sistem penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya Indonesia yang merupakan negara hukum justru dirinya malah dihukum akibat kesalahan yang tidak dilakukannya.

“Apa karena saya orang kecil, orang biasa yang tidak berpendidikan dan tak punya jabatan sehingga saya diperlakukan seperti ini? Sedangkan orang yang punya jabatan bisa mendapatkan segalanya, sebagai seorang yang bodoh saya merasa miris dengan sistem hukum yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, FD disekap, setelah itu ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang. Dan, dititipkan di Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan.

“Hingga saat ini status saya belum jelas, saya menuntut keadilan sebagai warga Indonesia kepada pihak kepolisian,” kata FD dengan mata berkaca-kaca.

Perempuan ini, juga meminta agar oknum kepolisian yang melakukan tindakan semena-mena terhadap dirinya segera ditindak setegas-tegasnya.

Perempuan ini menilai, jika bayi yang ditinggalkannya saat ditahan saat ini mengalami trauma tidak mendapatkan ASI eksklusif. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.