Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Sidang ke-10 perkara dugaan pemalsuan surat oleh Kepala Desa Ramang, Ramba, kembali digelar pada Senin (28/7/2025) di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Agenda sidang kali ini meliputi pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mugiono dan Khabib, yang kemudian disusul Duplik dari tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa, yang diketuai oleh Haruman Supono, SH, dengan tegas menyebut bahwa replik JPU terlalu tendensius dan cenderung sebagai bentuk pemaksaan unsur pidana terhadap perkara perdata yang seharusnya telah selesai secara administratif.
“Sejak awal persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen-dokumen yang dihadirkan, sudah jelas bahwa perkara ini lebih dominan sebagai persoalan keperdataan. Tidak ada dasar yang kuat untuk menyeretnya ke ranah pidana,” ujar Haruman kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan juga terungkap pernyataan Ahmad Yunan, Kasi Pemerintahan Desa Ramang, yang menyatakan bahwa PT. AGL sebagai perusahaan pemegang HGU di wilayah tersebut tidak pernah terbuka terkait luas dan batas HGU mereka.
“Sampai hari ini pun kami dari pemerintah desa maupun masyarakat tidak punya akses terhadap data HGU PT. AGL. Bahkan saat RDP dengan DPRD Pulang Pisau, instansi seperti Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan tidak punya data yang sinkron,” jelas Yunan dalam kesaksiannya.
Kondisi ini membuat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi bias, karena perangkat desa tidak memiliki acuan teknis atas batas lahan yang diklaim perusahaan.
Menurut PH terdakwa, SKT yang diterbitkan oleh Desa Ramang merupakan hasil dari permohonan warga pemilik tanah, dan ditandatangani secara prosedural oleh perangkat desa hingga sampai ke tangan kepala desa, Ramba.
“Kepala desa hanya menandatangani di akhir sebagai bagian dari proses administratif, bukan inisiator. Jika proses ini dipidanakan, maka siapapun kepala desa di Indonesia akan bisa dijebak dalam perkara serupa,” kata Haruman.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU dianggap tidak tepat, karena baik secara formil maupun materil, unsur pemalsuan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 10.00 WIB. PH berharap putusan tersebut akan berpihak pada kebenaran substantif dan moralitas hukum, serta tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak luar.
“Kalau pun tetap dipaksakan untuk dipidana, kami melihat ada unsur error in persona, karena jelas yang memproses dokumen bukan Kades secara pribadi. Ini bisa menjadi preseden buruk dan bentuk sesat pikir dalam sistem peradilan,” tegasnya.
PH juga mengingatkan bahwa konflik antara perusahaan dan masyarakat seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum yang adil dan transparan, bukan dengan mengorbankan kepala desa sebagai tumbal hukum.
“Jangan sampai masyarakat desa kembali jadi korban akibat konflik kepentingan korporasi. Negara harus hadir membela rakyat, bukan justru membungkam mereka lewat kriminalisasi aparat desa,” tutup Haruman. (Alex)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan