SEMARANG, Berita Merdeka Online – Masyarakat sipil kota Semarang yang terdiri dari KP2KKN, PATTIROS dan KP2K mendesak Wali kota Semarang untuk meninjau ulang kebijakan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan segera merealisasikan anggaran belanja murni TA 2025 khususnya anggaran yang digunakan untuk pemenuhan fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto mengatakan, hingga penghujung bulan Maret ini, di Kota Semarang belum nampak adanya pembangunan infrastruktur.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya komplain masyarakat tentang kerusakan infrastruktur yang tidak segera ditangani oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Sebagai contoh rusaknya beberapa ruas jalan di kota Semarang yang dibiarkan begitu saja, seperti rusaknya ruas jalan di depan halte BRT jalan Pemuda meskipun pada akhirnya diperbaiki setelah adanya komplain dan saran dari Ombudsman perwakilan Jawa Tengah,” ujar Ronny dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Di samping itu, lanjutnya, anggaran yang pada tahun ini digunakan untuk penyediaan ruang kelas, perbaikan gedung sekolah maupun pembangunan sekolah baru seperti SMP 46, pembangunan talud di SMP 16, rehab dan penambahan ruang kelas di SMP 11, dan rehab kelas di SMP 20 yang terancam batal dilaksanakan di tahun ini.

Menurut informasi, OPD di Pemerintah Kota Semarang masih menunggu kebijakan Wali kota Semarang dalam mengimplementasi Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang “Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025”.

Pada bulan Februari lalu pemerintah Kota Semarang telah membuat simulasi untuk implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2025 ini dengan total efisiensi anggaran hasil efisiensi sebesar 647.592.064.389, sedangkan matrik efisiensi anggaran belanja sebagai berikut;
Data di atas diambil dari paparan simulasi untuk implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Dari prosentase simulasi di atas menunjukkan ada 34% atau setidaknya anggaran infrastruktur Pemerintah Kota Semarang sebesar 330 milyar lebih yang dianulir dalam upaya efisiensi ini.

“Dari OPD yang mempunyai tugas untuk pemenuhan layanan publik dan infrastruktur tentunya juga terdampak karena anggaran yang digunakan untuk pemenuhan fasilitas penunjang layanan publik harus dianulir,” jelasnya.

Setidaknya OPD layanan publik yang anggaran infrastrukturnya harus terkoreksi diantaranya:
1. Dinas PU anggaran infrastruktur terkoreksi sebesar 88,7 milyar
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkoreksi sebesar 70,08 milyar
3. Dinas Penataan Ruang terkoreksi sebesar 30,78 milyar
4. Dinas Pendidikan terkoreksi sebesar 24,591 milyar.

Sebenarnya pada Inpres Nomor 1 tahun 2025 ini, pada diktum ke empat dijelaskan apa yang harus dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/ Wali kota juga khusus pada angka lima dalam diktum ini disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/ Wali kota harus “memfokuskan alokasi anggaran belanja pada terget kinerja pelayanan publik”.

Di samping itu telah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang “Penyusunan Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada point 4 disebutkan efisiensi dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

“Wali kota Semarang yang baru, telah bekerja hampir satu bulan seharusnya segera mengimplementasikan pemenuhan fasilitas publik bukan menundanya dengan alasan adanya kebijakan efisiensi dari Presiden,” terang Ronny.

Bahkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Wali kota Semarang melalui Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan yang beberapa lalu dibentuk untuk meng “hold” anggaran sebesar 1 Triliun yang nantinya digeser menjadi anggaran Perubahan tahun 2025 ini.

Penyediaan anggaran sebesar 1 Triliun tentu menjadi target Wali kota untuk pencapaian kinerja 100 harinya dimana anggaran akan digeser untuk kegiatan lainya seperti realisasi program pemberian 25 juta/ tahun kepada RT seluruh kota Semarang yang setidaknya membutuhkan anggaran 280 milyar.

“Tentunya dengan kebijakan Wali kota ini menyebabkan tidak berjalannya penyediaan fasilitas publik (infrastruktur), bahkan beberapa rencana pembangunan di sektor pelayanan publik seperti pendidikan juga turut terganggu,” ujarnya.

Realisasi anggaran belanja yang direncanakan olah Wali kota sebesar 1 triliun pada anggaran perubahan tahun 2025 ini tentunya akan berpotensi menimbulkan persoalan nantinya, bahkan tentu sangat berpotensi terjadinya korupsi.

“Sebagai contoh kasus pergeseran anggaran Pemerintah Kota Semarang TA 2023 dari anggaran murni ke perubahan dan pada akhirnya terjadi dugaan korupsi yang saat ini di tangani oleh KPK,” paparnya.

Realisasi anggaran perubahan yang cukup besar tentu tidak mudah bagi OPD karena pendeknya waktu pelaksanaannya baik realisasi pengadaannya apabila digunakan untuk belanja barang maupun untuk belanja infrastruktur.

“Apabila anggaran perubahan nantinya digunakan untuk pemenuhan belanja infrastruktur tentu akan berpotensi gagal lelang, pekerjaan yang tidak selesai maupun pekerjaan yang tidak tepat waktu/ lewat tahun anggaran,” pungkasnya. (lim)