Palangkaraya, Berita Merdeka Online – Proses hukum terhadap Rosalia Maulani, yang dikenal juga dengan nama Ocha Rosa, mulai menemukan titik terang. Setelah cukup lama dianggap “jalan di tempat”, akhirnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Palangkaraya menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan ini dilakukan menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025. Majelis Hakim telah mengeluarkan surat penetapan penahanan agar terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bisa hadir secara konsisten dalam proses hukum.
Rosalia sebelumnya telah dilaporkan ke Unit Harda Reskrim Polresta Palangkaraya pada 2 April 2024 oleh korban bernama Ir. Soeyatno Karto Soewarno. Kuasa hukum korban, Bang Haruman Supono, SE, SH, MH, menyatakan bahwa proses hukum berjalan lambat dan tidak transparan, terutama terhadap perkara sebelumnya yang hanya berujung hukuman ringan dan tahanan kota.
“Vonis 2 bulan dengan status tahanan kota sangat janggal. Harusnya ada ketegasan dalam penegakan hukum,” ujar Haruman, praktisi hukum sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Lawfirm Scorpions.
Menurut informasi yang dihimpun, Rosalia kerap menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari persidangan. Meski mengklaim sedang menjalani pemulihan pasca operasi, pengadilan menilai hal itu tidak menjadi halangan untuk dilakukan penahanan.
“Perjuangan melawan kanker memang berat, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan terdakwa tidak ditahan,” tegas Haruman.
Ia juga mendesak aparat hukum untuk mengambil langkah cepat dan tegas agar tidak kecolongan. Bila Rosalia kembali mangkir dari persidangan, Haruman meminta agar status DPO (Daftar Pencarian Orang) segera diterbitkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Rosalia dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Haruman pun mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban, baik di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, maupun daerah lain, untuk segera melapor. “Jika ada yang merasa pernah dirugikan oleh Ocha, baik secara pribadi maupun kelompok, segera laporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Palangkaraya akhirnya menetapkan penahanan terhadap Rosalia yang saat ini ditempatkan di Rutan Perempuan Palangkaraya sejak pukul 21.00 WIB pada malam sebelum sidang lanjutan. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga wibawa hukum.
“Kita dorong penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” pungkas Haruman.
Niko Alda Berita Merdeka Online
Memang pas penipu kyaa gini harus sgera masuk penjara
Kasian udh byk ini yg jadi korban
Memang pas penipu kyaa gini harus sgera masuk penjara
Kasian udh byk ini yg jadi korban
ikuti kami di Google news