Takengon (Aceh) Berita Merdeka Online — Terhadap keluhan atau apapun itu namanya dari masyarakat, bila seorang Oknum anggota DPRK tidak boleh memutuskan sendiri, harus melalui keputusan lembaga sehingga dapat dipertanggungjawabkan, apalagi bila sesuatu diputuskan diluar lembaga ini, itu adalah ilegal, karena diluar kewewenangan,

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah Salman, ST, pada saat menyikapi tuntutan dari Perwakilan Tenaga Pendidikan P3K Kabupaten Aceh Tengah, beberapa hari lalu, tentang dihilangkannya hak THR dari tenaga pendidik yang baru diangkat tanpa pesangon iitu.

Disebutkan, Kader PAN wilayah dapil 4 Aceh Tengah ini, masyarakat harus tau, mana keputusan lembaga dan keputusan diambil sendiri – sendiri,

“Jadi jika ada diantara kami selaku wakil rakyat, itu mengambil keputusan sendiri, apalagi menyangkut anggaran, tidak boleh itu hukumnya ilegal , apalagi jika diputuskan diluar sidang Dewan atau lembaga ini, kata Salman sambil memanggil Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK, untuk mencatat dan menyampaikan kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah.

Salman, juga menjelaskan tentang tentang SK P3K berikan dalam jangka waktu setahun, sebab menurutnya jika mengacu kepada UU atau peraturan tentang Ketenagakerjaan, apabila diangkat dalam tentang waktu lima tahunan itu wajib diberi pesangon, kecuali ada aturan lain, katanya. (Man)