Jakarta – Setelah meneriaki oknum jaksa nakal di Kejati dan Kejari se-Bengkulu di Kejaksan Agung Republik Indoneaia (Kejagung RI), Jumat (1/11/2019) di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Forum Pembela Rakyat (FPR) kembali beraksi meneriaki dan menuntut KPK menangkap oknum-oknum Jaksa nakal di Kejati maupun Kejari di Bengkulu yang memperjual belikan hukum.
Aksi FPR di KPK dimulai pukul 10.00 Wib, masing-masing personil FPR berorasi meneriaki yel-yel mengunakan toa atau pengeras suara dan mereka juga mengusung berbagai poster bertuliskan berbagai macam tuntutan.
KPK diminta turun untuk melakukan suvervesi hukum di Profinsi Bengkulu, sudah berulang kali kami mendatangi KPK,”Ini bukan yang pertama kami sudah muak melihat tingkah laku aparat penegak hukum di Bengkulu, karena penuntasan kasus korupsi di Bengkulu sampai saat ini banyak yang mandeg.
Baca Juga : Aksi di Kejagung RI, FPR Adukan Oknumn Jaksa Nakal Diseluruh Bengkulu
FPR meminta KPK mengusut dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang demi menyetujui Perda peminjaman dan ke PT SMI. Serta dana ketok palu setiap anggaran baru APBD dan APBDP, dana DID Rp 9,9 milyar saat pembahasan di DPR Kabupaten Kepahiang dana tersebut hanya Rp 3.3 milyar.
kemudian FPR juga meneriakan meminta KPK memeriksa seluruh oknum kejaksaan yang ada di Provinsi Bengkulu yang menerima dana hibah dari APBD di kabupaten kabupaten sejak tahun 2013 sampai 2019 yang diduga syarat korupsi.
Meminta KPK mengusut kasus pengadaan Alkes RSUD kabupaten Rejag Lebong yang gagal perencanaan. Melakukan pengusutan terhadap dana hibah dari APBD Rejang Lebong ke KONI kabupaten Rejang tahun 2017 yang digunakan untuk kegiatan Aventur.
Korlap Aksi, Sobri Pulungan Noya dalam orasinya juga meminta KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai di kabupaten Muko-Muko yang dikerjakan oleh salah satu BUMN tahun 2018 senilai 87 milyar yang hingga kini mangkrak dan beberapa kasus lainnya yang hingga tak kunjung dilanjutkan.
Setelah berorasi, dua orang perwakilan FPR dizinkan KPK untuk menyampaikan tuntutannya menemui awak KPK. Hasil dari pertemuan itu seperti yang dijelaskan Rustam Ependi dan Ishak Burmansyah mengatakan mereka diterima oleh Fitri staf humas KPK. Dalam pertemuan itu perwakilan FPR menyerahkan berkas terkait kasus-kasus korupsi dan mengadukan oknum jaksa nakal di Kejati dan Kejari se-Bengkulu.
“Humas KPK menyampaikan akan memproses laporan FPR dan dalam waktu 30 hari kerja kedepan akan menghubungi kembali pihak FPR,” kata Rustam, sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Sebagaimana diketahui, kemarin Kamis (31/10/2019) FPR telah mendatangi Kejagung RI, dan menyampaikan berkas yang sama kepada Kejagung RI. (Zal)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan