SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik terkait sanggah banding yang diajukan oleh CV Dunia Indah Jaya terhadap proses lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang bernilai belasan miliaran rupiah di Kota Semarang semakin memanas.

Sanggah banding yang dilayangkan pada Senin (10/11/2025) kepada Kelompok Kerja Pemilihan XI (Pokja XI) Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kini menimbulkan polemik baru setelah dokumen tersebut hanya dianggap sebagai aduan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, menjelaskan bahwa dokumen sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya tidak sesuai prosedur karena salah alamat tujuan.

“Setelah dicermati oleh teman-teman Pokja, ternyata sanggah banding itu salah alamat. Berdasarkan dokumen pemilihan, sanggah banding seharusnya ditujukan langsung ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika tidak, maka otomatis dianggap sebagai aduan,” kata Huda saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, karena dokumen tersebut dikategorikan sebagai aduan, maka prosesnya tidak akan menghentikan jalannya tender.

PBJ akan meneruskan laporan dari CV Dunia Indah Jaya ke Inspektorat Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pokja yang menangani proyek tersebut.

“Ini statusnya bukan sanggah banding, tapi aduan, jadi jaminannya dikembalikan ke pelapor,” ujar Huda.

Ia pun menjelaskan terkait pemenang lelang yang perusahaannya baru berdiri kurang dari satu tahun.

“Yang dimaksud satu tahun itu adalah pengalaman di bidang yang sama, bukan usia perusahaan. Hal itu juga sudah pernah dijawab dalam sanggah pertama,” katanya.

Dengan status aduan tersebut, kata dia, proses tender proyek Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang tetap berjalan. Namun, hasil pemeriksaan dari Inspektorat nantinya akan menjadi penentu apakah ada pelanggaran prosedur dalam evaluasi Pokja.

Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Proyek CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menyampaikan kekecewaannya atas sikap Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang yang dinilai tidak menanggapi sanggah banding yang telah diajukan pihaknya secara resmi.

Menurut Fajar, pihak perusahaan telah melampirkan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran evaluasi, indikasi persekongkolan tender, hingga potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Namun, ia menyesalkan tidak adanya respons dari pihak PBJ terhadap sanggah banding tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kabag PBJ Setda Kota Semarang. Dasar sanggah banding yang kami ajukan sudah jelas, termasuk bukti-buktinya,” ujar Fajar di Semarang, Rabu (12/11/2025) sore.

Fajar menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke APH.

Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 01/P.XI-ACWC.Perubahan-DPU/2025, yang secara tegas mengatur mekanisme tender dengan metode Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, dan Kontrak Harga Satuan.

Dalam dokumen itu dijelaskan, peserta berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi apabila ditemukan pelanggaran prosedural atau penilaian yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa, yakni efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Namun, prinsip dasar tersebut, kata Fajar, justru diabaikan oleh penyelenggara tender.

“Rujukan kami jelas, yaitu dokumen pemilihan yang menjadi dasar hukum proses ini. Kami menduga ada kerja sama tidak sehat antar pihak untuk mengatur pemenang lelang. Ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa dalam dokumen pemilihan juga tercantum ketentuan khusus bagi penyedia Usaha Kecil yang berusia kurang dari tiga tahun.

Mereka diwajibkan memiliki minimal satu pengalaman di bidang sejenis dengan nilai pekerjaan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 15 miliar.

“Padahal, dalam praktiknya, perusahaan yang baru berdiri belum genap satu tahun justru bisa ditetapkan sebagai pemenang. Ini sangat janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fajar juga berharap peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat bertindak objektif dalam proses penentuan pemenang tender.

Menurutnya, KPA harus memastikan penyedia jasa yang dipilih benar-benar sesuai dengan kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap KPA dapat memberikan tanggapan yang objektif, karena posisi KPA sebagai pemegang kuasa anggaran sangat penting dalam menjamin keadilan dan profesionalitas proses pengadaan,” tambah Fajar. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.