SEMARANG, Berita Merdeka Online — Polemik proses lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) di Kota Semarang kian memanas. Sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang resmi berakhir pada 24 November 2025, namun hingga kini pihak pemohon mengaku belum menerima kejelasan apa pun.
Sanggah banding tersebut diajukan sejak 10 November 2025. Sesuai ketentuan, dalam waktu maksimal 14 hari kerja harus ada jawaban resmi.
Namun, meski CV Dunia Indah Jaya telah membayar biaya sanggah banding sebesar 1 persen dari nilai proyek — lebih dari Rp138 juta — tak ada keputusan tertulis dari pihak berwenang.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan. PBJ memang mengirim email yang menyatakan sanggah banding kami ditolak, tetapi sesuai aturan, yang wajib memberi jawaban adalah KPA. Sampai sekarang KPA diam saja,” tegas Fajar Ari Yahya, Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Selasa (25/11/2025).
PBJ Setda Kota Semarang menganggap sanggah banding tersebut sebagai aduan, sehingga tidak diproses lebih lanjut. Namun, pihak pemohon justru mempertanyakan alasan itu, sebab hingga kini proses lelang menjadi terhenti.
Menurut CV Dunia Indah Jaya, penghentian proses lelang tidak sejalan dengan kebutuhan di lapangan. Pekerjaan pengaspalan harus diselesaikan dalam 40 hari kerja, sementara kalender sudah memasuki akhir November.

Ketika dikonfirmasi, Kepala PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses sesuai kewenangan.
“Berita Acara Hasil Pelelangan sudah kami serahkan ke KPA. Selebihnya kewenangan KPA,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, Sekretaris Dinas PU Kota Semarang, Tunggul Hapsoro Adhi, yang mewakili KPA, memberikan pernyataan berbeda.
Ia membenarkan bahwa CV Dunia Indah Jaya mengajukan sanggah banding, tetapi menurutnya seluruh proses berada di PBJ.
Saat ditanya apakah KPA sudah memberikan jawaban resmi atas sanggah banding tersebut, ia tidak memberi penjelasan rinci.
“Memang betul bahwa sesuai aturan KPA yang berhak menjawab sanggah banding akan tetapi prosesnya di PBJ Setda Kota Semarang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan