DEMAK, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian yang berlangsung di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu (29/1).

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Para pelaku bermain capsa menggunakan kartu remi dengan taruhan uang,” ungkap AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (3/2/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perjudian.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni MM (50), warga Mranggen, serta MK (35) dan JJ (49), yang keduanya berasal dari Karangawen, tidak dapat mengelak saat diamankan oleh aparat kepolisian.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perjudian, di antaranya kartu remi serta uang tunai hasil taruhan. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Winardi, kegiatan perjudian semacam ini meresahkan masyarakat karena dapat memicu berbagai tindakan kriminal lainnya.

Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas praktik perjudian di wilayah Demak.

“Tindakan perjudian tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas semacam ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya perjudian di sekitar mereka,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Demak. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Demak,” tutup AKP Winardi. (lim)