Simeulue, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu unit alat berat jenis excavator/Beko merek Kobelco Yutani berwarna kuning di Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 yang lalu.
Selain itu, seorang individu yang diidentifikasi dengan inisial ZF (45 tahun), merupakan penduduk asli Desa Busung Indah, juga diamankan terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan tanah urug yang diduga dilakukannya tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur, dalam keterangan yang disampaikan kepada media pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Saat ini, barang bukti berupa alat berat excavator/Beko tersebut telah diamankan di Polres Simeulue untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Simeulue juga mengimbau kepada para pengusaha di sektor pertambangan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beliau juga menegaskan pentingnya peran serta aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait dengan kegiatan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan melanggar hukum. (*)
Editor : Uris
Sumber : Humas Polres Simeulue



Tinggalkan Balasan