DEMAK, Berita Merdeka Online – Personel Satuan Samapta Polres Demak menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen, Kabupaten Demak.
Operasi yang berlangsung pada Senin dinihari (10/3/2025) ini berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.
“Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 197 botol miras, baik yang berasal dari produksi pabrikan maupun jenis tradisional,” ungkap AKP Wasito.
Seluruh barang bukti hasil razia telah diamankan di Mapolres Demak.
Sementara itu, para pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Ke depan, kami akan terus mengintensifkan razia serupa,” tambahnya.
AKP Wasito berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Demak.
“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum demi terciptanya situasi yang kondusif,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan