Blitar, BeritaMerdekaOnline.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar terus memperkuat langkah bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang sebelumnya telah dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Satriyan, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Ketua RT, Ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Blitar menghadirkan narasumber dari unsur Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama yang memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai serta ciri-ciri produk hasil tembakau ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan serta keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis karena berada langsung di lingkungan tempat peredaran barang ilegal dapat terjadi. Oleh sebab itu, warga diharapkan mampu mengenali karakteristik rokok ilegal dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayahnya.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, mengetahui sanksi hukumnya, serta ikut berpartisipasi melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” ujar Ahmad Cholik, Rabu (8/7/2026).
Dalam pemaparannya, Ahmad Cholik menjelaskan terdapat empat kategori rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang memakai pita cukai bekas pakai. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis produknya.
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemanfaatan DBHCHT, pemerintah daerah bersama Bea Cukai terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut. Selain sosialisasi, pengawasan di lapangan juga dilakukan secara berkala melalui operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Marlin/Adv )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan