PADANG PANJANG, Berita Merdeka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua pria berinisial AW (50) dan D (49) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah gudang penyimpanan di kawasan PDIKM dekat gapura di luar area fantasi Mifan yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Minggu (18/10/2026) malam.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3 gram, timbangan digital, alat isap sabu, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.50 WIB. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada pukul 21.30 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Gudang tersebut berada di dekat gapura yang lokasinya di luar area Fantasi Mifan,” kata Rahmad Deddy kepada Berita Merdeka saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan AW dan D sebelum mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Teks Foto: AW (50) dan D (49) terduga tindak pidana narkotika diamankan Satreskoba Polres Padang Panjang (Foto: Humas Polres Padang Panjang)

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua petugas keamanan Mifan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu. Barang bukti tersebut antara lain tujuh paket sabu di dalam kotak kacamata berwarna merah, satu timbangan digital, alat isap sabu yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa pakai, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta dua telepon genggam.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Rahmad Deddy mengatakan informasi masyarakat berperan penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui undang-undang tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pria dan barang bukti yang telah diamankan.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.