Jeneponto, Beritamerdekaonline.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga Desa Bungung Tongko, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, meski laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Jeneponto dengan nomor STTLP/418/IX/2025/SPKT, namun hingga kini kedua terlapor berinisial Karmawang dan Pasau Dg Loteng belum juga diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (23/9/2025). Korban, Bustang (30), mengaku dirinya dianiaya hingga mengalami luka di wajah dan dada. Akibat peristiwa itu, Bustang sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto karena mengalami memar cukup serius.

Menurut keterangan korban, penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang yang masih satu wilayah dengannya. Peristiwa ini sontak memicu perhatian masyarakat setempat karena dianggap meresahkan dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial antarwarga.
Menanggapi lambannya proses hukum, Sekretaris DPC Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Polisi harus segera mengamankan para terlapor demi menjaga kondusifitas wilayah. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa memicu konflik horizontal,” tegas Nasir saat ditemui awak media, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, laporan resmi yang sudah masuk seharusnya menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk bertindak cepat. Apalagi, salah satu terlapor diketahui merupakan aparat desa, sehingga dinilai dapat memengaruhi stabilitas sosial di masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh media, salah satu terlapor, Karmawang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Panaikan, mengaku belum pernah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Sampai sekarang saya tidak tahu menahu. Belum ada panggilan resmi dari penyidik,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Awak media masih berusaha menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan mengenai penanganan perkara yang mulai menyedot perhatian publik ini.
Kasus penganiayaan ini dinilai rawan menimbulkan konflik sosial jika tidak segera ditangani secara profesional. Masyarakat berharap kepolisian dapat bertindak adil tanpa pandang bulu. Sebab, hukum seharusnya menjadi benteng keadilan dan kepastian bagi semua warga negara.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah menyangkut ketertiban umum. Oleh sebab itu, aparat diminta segera menuntaskan penyelidikan dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan