Padang Lawas, SUMUT |Beritamerdekaonline.com — Pengacara Imam Masjid Desa Hapung Pitra Romadoni Nasution, menghormati keputusan Ustad Ahmad Rizal yang telah memaafkan Anak Kepala Desa (Kades) Terkait Tidak Terima Ustad Singgung Mengenai Korupsi di Khutbah Jum’at beberapa hari lalu hingga berujung penganiayaan kepada imam masjid.
Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Ustad Ahmad Rizal mengucapkan terimakasih kepada Polres Padang Lawas yang telah melaksanakan Restoratif Justice terhadap para pihak sehingga kasus tersebut berakhir dengan damai, demikian dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Desember 2024.
Perdamaian tersebut, turut didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Donna Siregar, SH, Pihak pelaku dan unit Reskrim Polres Padang Lawas.
Atas kejadian tersebut, Pitra Nasution berharap agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi, terutama terhadap para ustaz dan tokoh agama lainnya yang menjalankan tugas mulia dalam berdakwah. Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati satu sama lain, dan menjadikan perdamaian sebagai prioritas dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus memperkuat silaturahmi dan menjaga nilai-nilai keadilan serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.”
Sebelumnya, Pitra Romadoni Nasution Sangat menyesalkan Peristiwa yang terjadi di Desa Hapung Torop, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dimana khatib imam masjid yang menjadi penceramah sholat jum’at dianiaya oleh anak kepala desa.
Pemicu Penganiayaan tersebut pada hari jum’at tgl 27 November 2024, pada saat melakukan sholat jumat di masjid Al Anshor Desa Hapung Torop, Ustad Ahmad Rizal bertindak sebagai khatib sholat jumat.
Dalam khutbahnya ia menyampaikan yang intinya “setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi maka akan dimintakan pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar, dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yg dikorupsikan dana desa hapung torop, maka pemimpin tersebut harus meminta ijin untuk menghapus dosanya kepada warga desa hapung torop (meminta maaf).
Setelah selesai kutbah, kemudian korban melanjutkan sebagai imam sholat jum’at.
Sekira pukul 20.00 wib setelah korban selesai sholat isya di masjid, kemudian 20.30 wib rumah ustad tersebut dilempar batu, dan pintu rumahnya digedor-gedor dengan mengatakan keluar kau rizal, biar berantam kita.
Kemudian ustad keluar dan tanpa berkata apapun ustadz ditarik bajunya hingga bajunya robek, dan terjadilah penganiayaan tersebut kepada ustadz.
Dan pelaku sampaikan apa maksud mu waktu khutbah sholat jumat itu, kau merendahkan harga diri ayahku. Kemudian warga melerai.
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, kemudian korban mendatangi rumah Kepala Desa, meminta klarifikasi terkait apa yang salah dengan ceramahnya waktu sholat jumat sehingga ia dipukuli oleh anaknya.
Namun Kades menyampaikan ia merasa terhina dengan kutbah jumat korban. Kemudian korban pulang karena situasi tidak memungkinkan.
Atas peristiwa tersebut, kemudian ustad selaku Imam Masjid Desa Hapung Torop, membuat Laporan Polisi di Polres Padang Lawas pada hari minggu, 29 Desember 2024. Atas kejadian tersebut, ustad Ahmad Rizal meminta agar kasus tersebut diproses hukum agar tidak terjadi hal yang sama kepada imam masjid lainnya, jelas Pitra. (Bonardon)




Tinggalkan Balasan