Jakarta, Berita Merdeka Online – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan hasil akhir pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Dalam rapat finalisasi yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025), Komite III menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk usulan pembentukan Kementerian Haji Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, Lc., menyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek regulasi, kelembagaan, hingga teknis penyelenggaraan haji. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan perlindungan terhadap jemaah haji asal Indonesia, yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

“Penyelenggaraan haji tahun ini menampakkan berbagai tantangan serius, baik dari sisi regulasi maupun operasional. Maka, kami merekomendasikan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — agar tata kelola haji lebih kuat dan modern,” ujar Jelita Donal.
Salah satu rekomendasi utama yang disoroti adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji. Menurut Jelita, hal ini sangat penting agar Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, memiliki struktur kelembagaan yang sebanding dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
“Dengan status kementerian, posisi Indonesia dalam diplomasi dan negosiasi haji akan lebih kuat dan setara. Ini juga akan mempercepat pengambilan kebijakan serta penanganan situasi darurat di lapangan,” jelasnya.
Komite III juga menyoroti pentingnya peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme petugas haji, setelah menerima laporan tentang masih kurangnya jumlah petugas dan adanya oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Pelayanan jemaah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati. Penambahan jumlah petugas sesuai proporsi jemaah sangat diperlukan,” ungkap Jelita Donal.
Selain itu, Komite III juga menyoroti kinerja perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi (syarikah), khususnya dalam hal ketepatan data dan koordinasi dengan otoritas haji. Ketidaksesuaian data disebut berdampak langsung pada pelayanan jemaah, mulai dari distribusi konsumsi hingga transportasi.
“Komunikasi dengan pihak syarikah harus ditingkatkan. Harus ada sistem digital yang transparan dan dapat dipantau secara real-time,” tambahnya.
Melalui hasil pengawasan ini, Komite III DPD RI berharap agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem haji nasional, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, pelayanan, hingga diplomasi internasional.
“Haji bukan sekadar ritual ibadah, tetapi menyangkut harkat dan martabat bangsa. Negara harus hadir secara penuh dalam memastikan kualitas penyelenggaraannya,” tutup senator asal Sumatera Barat tersebut.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan penguatan tata kelola ibadah haji yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan