Palangkaraya, Kalimantan Tengah | Beritamerdekaonline.com — Sengketa pembangunan perumahan di Kota Palangkaraya memasuki babak baru setelah Developer CV Graha Angga Mandiri melaporkan dugaan penipuan terkait kerja sama pembangunan hunian yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Kuasa hukum Developer meminta penyidik untuk menegakkan asas Ultimum Remedium, karena perkara ini dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur keperdataan dan administrasi.

Kasus ini bermula dari kerja sama pembangunan perumahan antara CV Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman, yang turut disaksikan oleh Kelly dan Sipet. Namun, dalam perjalanan, muncul sengketa kepemilikan yang berujung pada dua laporan hukum: satu dilayangkan ke Polresta Palangkaraya pada 3 November 2025, dan satu lagi ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada 10 November 2025.

Objek sengketa merupakan lahan seluas 10.000 meter persegi di Jalan Yos Sudarso VIIIA, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, berdasarkan akta nomor 3 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Duwi Hartatik, SH., M.Kn, Palangkaraya

“Kuasa hukum Developer melakukan pengecekan lahan bersama BPN dan penyidik di Palangkaraya”

 

Kuasa Hukum Developer, Adv. Haruman Supono, SE., SH., MH., AAIJ, mempertanyakan keabsahan dokumen berupa surat segel tahun 1980-an yang diklaim Budhi Dilan Laman sebagai dasar kepemilikan tanah.

“Kami meminta penyidik mendalami dugaan mafia tanah. Perkara ini muncul bukan dari konsumen, tetapi dari klaim kepemilikan tanah yang semestinya diselesaikan antara pelapor dan Budhi Dilan Laman,” tegas Haruman saat ditemui awak media pada Rabu, 5 November 2025, saat pengecekan lapangan bersama BPN Kota Palangkaraya dan Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng.

Haruman menegaskan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Perumahan dan Permukiman serta UU Perlindungan Konsumen. Padahal, menurutnya, para konsumen tidak mengalami kerugian ataupun keberatan atas proses pembangunan yang sedang berjalan.

“Ini lebih tepat masuk ranah perdata dan administrasi. Jika dipaksakan ke pidana, artinya penyidik melampaui SOP,” ujar Haruman.

Ia menilai Budhi Dilan Laman sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab karena diduga telah menjual dan memasarkan rumah di lokasi tersebut serta menerima uang kerja sama pembangunan perumahan sebesar Rp 69 juta.

Haruman mendesak penyidik melakukan BAP tambahan dan gelar perkara secara khusus agar proses pidana dihentikan. Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengeluarkan petunjuk P-19 dan mengarahkan penyelesaian ke jalur perdata.

“Tanah ini objek sengketa kepemilikan. Silakan pemilik menggugat secara perdata ke pengadilan. Jangan jadikan klien kami tersangka tanpa dasar pidana yang jelas,” tutup Haruman. (Alex)