SEMARANG | Berita Merdeka Online — Rencana lelang aset milik seorang nasabah PT BPR Arto Moro menuai keberatan. Nasabah bernama Ninis Sucimurtini melalui tim kuasa hukumnya meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menunda proses eksekusi karena objek jaminan masih berkaitan dengan perkara pidana.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Kantor Hukum Visnu Hadi Prihananto, S.H & Rekan terkait rumah dan tanah milik kliennya di kawasan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Aset yang masuk dalam rencana lelang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2697 atas nama Ninis Sucimurtini dengan luas sekitar 214 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
Penetapan lelang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
Kuasa hukum Ninis, Visnu Hadi Prihananto, menjelaskan objek tersebut masih berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang kini ditangani Polrestabes Semarang.
Laporan itu mencakup dugaan penipuan dan dugaan pelanggaran di bidang perbankan.
Menurutnya, proses lelang seharusnya menunggu adanya kepastian hukum agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai pelaksanaan lelang dilakukan saat status perkara pidana belum jelas,” kata Visnu dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Sebagai dasar pengajuan keberatan, tim kuasa hukum turut melampirkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menunjukkan perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Tak hanya mempersoalkan rencana eksekusi aset, pihak kuasa hukum juga menyoroti beredarnya informasi terkait objek lelang di media sosial.
Mereka menilai penyebaran informasi itu berpotensi merugikan nama baik klien karena muncul sebelum adanya penetapan resmi dari pihak terkait.
Polemik ini menambah daftar sengketa perbankan yang melibatkan proses eksekusi jaminan.
Dalam praktik hukum, bank memang memiliki hak melakukan eksekusi terhadap agunan kredit melalui mekanisme hak tanggungan.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi hukum yang melekat pada objek tersebut.
Mereka mendorong penyelesaian perkara dilakukan secara proporsional dengan tetap mengutamakan mediasi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (liem)




Tinggalkan Balasan