KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online — Perselisihan utang piutang yang bermula sejak 1997 kini menyeret sengketa kepemilikan rumah dan tanah milik warga Dusun Sumurup RT 13 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Perkara tersebut bahkan telah masuk ke Pengadilan Negeri Ungaran dan memicu kekhawatiran keluarga Sri Slamet kehilangan tempat tinggalnya.

Kuasa hukum Sri Slamet dari LBH Elgibor Semarang, Daniel Hari Purnomo SH MH MHum menjelaskan, persoalan itu bermula saat Sarni, istri Sri Slamet, beberapa kali meminjam uang kepada almarhum Mawarni.

Nilai pinjaman saat itu bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp500 ribu hingga mencapai Rp1 juta.

Menurut Daniel, dalam kurun waktu sekitar lima tahun, nilai utang tersebut membengkak hingga mencapai Rp28 juta.

Karena kesulitan melunasi pinjaman, Sri Slamet menyerahkan sertifikat tanah miliknya seluas 405 meter persegi sebagai jaminan.

“Klien kami hanya menyerahkan sertifikat sebagai jaminan utang, bukan untuk dijual maupun dibalik nama,” ujar Daniel usai mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (22/5/2026).

Sidang pemeriksaan lokasi objek sengketa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Setya Adi Wicaksono SH MH bersama hakim anggota Dr Ariansyah SH MKn MH.

Dalam sidang tersebut, pihak Sri Slamet sebagai tergugat dipertemukan dengan Subari selaku penggugat.

Daniel mengungkapkan, Sri Slamet baru mengetahui secara pasti adanya perubahan kepemilikan sertifikat pada April 2025.

Ia mengaku terkejut karena tanah yang dijadikan jaminan ternyata telah berganti nama menjadi Subari.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Sri Slamet tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut.

Karena itu, keluarga Sri Slamet memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas rumah yang hingga kini masih ditempati.

“Pak Slamet tetap tinggal di rumah itu karena merasa tidak pernah menjual tanah maupun bangunannya kepada siapa pun,” terang Daniel.

Perkara tersebut sebelumnya sempat diajukan ke pengadilan dengan nomor perkara 105/2025, namun majelis hakim saat itu menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Kini sengketa kembali bergulir melalui perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran.

Selain proses persidangan, kedua belah pihak sebenarnya pernah mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Dalam upaya itu, pihak Sri Slamet menawarkan pengembalian uang sebesar Rp108 juta.

Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan karena terdapat anggota keluarga pihak penggugat yang menolak.

Daniel menilai kliennya merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas sehingga sangat terdampak oleh sengketa tersebut.

Bahkan, persoalan hukum itu disebut memengaruhi kehidupan rumah tangga Sri Slamet.

“Karena alasan kemanusiaan dan kondisi ekonomi klien kami, LBH Elgibor Semarang siap memberikan pendampingan hukum hingga perkara ini selesai,” pungkasnya. (liem/hs)