BENGKULU TENGAH. Berita Merdeka Onne — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan proses pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di Desa Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang, segera dilaksanakan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hekatman Nadzar, menyusul informasi sebelumnya mengenai tertundanya pelantikan BPD di kedua desa tersebut.
Menurut Hekatman, tahapan administrasi pengangkatan anggota BPD di Desa Margo Mulyo telah memasuki tahap akhir. Surat Keputusan (SK) pengangkatan BPD terpilih telah diterbitkan, sementara pembekalan dan peningkatan kapasitas anggota BPD juga sudah dilaksanakan.
“Untuk Desa Margo Mulyo, SK pengangkatan BPD terpilih sudah turun. Pembekalan dan peningkatan kapasitas BPD juga telah dilakukan,” ujar Hekatman, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan anggota BPD Desa Margo Mulyo dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026.
Sementara itu, proses administrasi untuk BPD Desa Taba Jambu masih berjalan. Hekatman menyebutkan, informasi terakhir terdapat SK yang telah turun pada Rabu sore, 2 September 2026, namun pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
Setelah SK dinyatakan lengkap, Pemkab Bengkulu Tengah akan melanjutkan tahapan pembekalan dan peningkatan kapasitas anggota BPD sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Kalau untuk Taba Jambu, SK masih dalam proses. Informasi terakhir ada SK yang turun pada sore 2 September 2026, tetapi belum dicek. Setelah SK turun, kita lakukan pembekalan dan peningkatan kapasitas BPD terlebih dahulu,” jelasnya.
Hekatman memperkirakan pelantikan BPD Desa Taba Jambu dapat dilakukan paling lambat pada pekan berikutnya atau sekitar pertengahan September 2026. Pelaksanaan tersebut direncanakan bersamaan dengan pelantikan BPD dari desa lainnya yang juga telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.
Hekatman juga memberikan penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan proses pelantikan BPD di sejumlah desa tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
Ia mengatakan, secara ketentuan, proses pemilihan dan pengusulan anggota BPD seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD sebelumnya.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah desa yang menyampaikan pengajuan mendekati batas waktu sehingga tahapan administrasi hingga penerbitan SK membutuhkan waktu.
“Ya, kalau secara aturan itu memang proses pemilihan dan pengusulan BPD selambat-lambatnya tiga bulan sebelum habis masa jabatan. Beberapa desa ada yang mepet waktu pengajuan. Itu salah satu penyebab keterlambatan itu,” kata Hekatman.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti terjadi penghentian proses pemerintahan desa. Pemkab Bengkulu Tengah tetap melakukan tahapan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku hingga seluruh anggota BPD terpilih dapat dilantik.
Kepastian jadwal pelantikan tersebut mendapat respons positif dari Koordinator Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) untuk Desa Taba Jambu dan Desa Margo Mulyo, Miskuminanasi.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Bengkulu Tengah yang memberikan kejelasan mengenai proses dan jadwal pelantikan BPD di kedua desa tersebut.
“Kami dari GOLBE mengapresiasi adanya kepastian jadwal pelantikan ini. Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Miskuminanasi.
Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga proses pergantian anggota harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Kita kawal bersama agar pelantikan berjalan lancar dan BPD baru bisa langsung bekerja untuk desa,” katanya.
Dengan adanya kepastian tahapan tersebut, proses pergantian anggota BPD di Desa Margo Mulyo dan Desa Taba Jambu kini memasuki tahap penyelesaian.
Pemkab Bengkulu Tengah memastikan pelantikan akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi, pembekalan, dan peningkatan kapasitas terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan