KENDAL, Berita Merdeka Online – Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Teguh bin Sukandar warga Wonosari Patebon kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri Kendal pada Selasa 6 Juni 2023.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH bersama Hakim Anggota Bustaruddin, SH dan Arif Indrianto, SH, MH serta Panitera Sugondo, SH.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidz Listyo Kusumo, SH kembali menghadirkan satu orang saksi yaitu Hasanuddin setelah sebelumnya sudah menghadirkan 5 orang saksi, sehingga total saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU berjumlah 6 orang.

Sedangkan dari pihak terdakwa, Penasehat Hukum menghadirkan dua orang saksi yakni Khalis bin Said warga Jambearum Patebon dan Sabar bin Sukandar warga Wonosari Patebon.

Dalam keterangannya, saksi Khalis mengungkapkan, pada bulan Januari 2022 dirinya pernah dimintai tolong oleh kakak kandung terdakwa Teguh bernama Sabar untuk mengembalikan uang sebesar Rp8 juta sebagai pengganti kerugian yang dialami oleh Ponidjan, namun uang tersebut ditolak oleh Ponidjan.

“Pak Ponidjan itu sewa sawah ke Pak Teguh. Diganti uang katanya mau. Terus pak Sabar mencarikan uang akan dikasihkan ke pak Ponidjan malah jadi gak mau,” ucap Khalis di depan persidangan.

Sedangkan saksi kedua yang merupakan kakak kandung dari terdakwa, Sabar, menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2022 lalu dirinya dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyediakan uang sebesar Rp40 juta agar diberikan kepada para korban yang sudah dirugikan oleh terdakwa diantaranya Suwandi Rp12 juta, Ponidjan Rp8 juta, Khumaidi Rp16 juta dan Hasim Rp4 juta.

“Untuk pak Ponidjan saya juga minta tolong ke pak Haji Khalis, kebetulan pak haji Khalis kenal baik dengan saya. Sama pak Ponidjan, pak Haji Khalis juga masih punya hubungan keluarga, intinya minta tolong untuk mengembalikan uang ke pak Ponidjan,” ucapnya.

Namun itikad baik dari keluarga terdakwa yang akan mengembalikan uang ternyata tidak direspon dengan baik oleh para korban yang pernah dirugikan oleh terdakwa Teguh.

Penolakan itu akhirnya menjadikan Teguh harus menjalani proses hukum di pengadilan Negeri Kendal. Sehingga pada tahun 2022 lalu, Teguh harus menjalani hukuman 10 bulan penjara karena dilaporkan oleh Suwandi.

Dan saat ini, Teguh kembali dilaporkan oleh Matoni dan Ponidjan karena melakukan penipuan sewa dan sende sawah bengkok di wilayah Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Teguh bin Sukandar usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendal. (Foto: Dok BM)

Tim Penasihat Hukum terdakwa, Kabul Sugiyanto, SH didampingi Ubaidullah, SH dan Kusmanto, SH, MH saat diwawancarai usai sidang menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya ia nilai masih ada hal yang ditutup-tutupi.

“Termasuk tadi yang disampaikan oleh saksi Haji Khalis, bahwa sebelum perkara ini dibawa pada saat laporan pak Suwandi pun itu ada mediasi di Polres, tapi itu tidak tersampaikan,” ungkap Kabul.

Kabul menerangkan, pada awalnya para korban dari terdakwa sudah bersedia menerima ganti rugi yang akan diberikan oleh keluarga terdakwa. Namun, sampai di Polres para korban tidak mau menerima ganti rugi yang sudah disiapkan oleh keluarga terdakwa tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Entah karena alasan apa tetap ini dilanjutkan. Padahal pada saat itu juga sudah dibawakan keuangannya sudah disiapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabul mengungkapkan, kliennya sejak awal sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik penyelesaian secara keuangan dari mediasi sejak awal ataupun pertanggungjawaban di mata hukum.

“Artinya klien kami tidak mengaku kalau dia tidak bersalah. Dia tegas menyatakan bahwa dia bersalah mengakui hal tersebut dan mempertanggungjawabkan secara hukum. Dari saksi-saksi yang ada, bahwa persidangan ini terkuak dengan fakta yang sebenarnya yang ada, jadi bukan malah menyudutkan klien kami yang berusaha mengakui itu secara kebenarannya,” ungkap Kabul.

Dari keterangan saksi yang sudah dihadirkan, Ia berharap supaya majelis hakim bisa meringankan hukuman terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 8 Juni besok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menghadirkan satu saksi lagi dari Penasehat Hukum. (Bi)