Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Perkara pidana yang menjerat Kepala Desa Ramang, Ramba, memasuki babak baru. Dalam sidang keempat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6), majelis hakim yang diketuai Ismatul Ishmtuel, SH, MH membacakan putusan sela dan menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Putusan tersebut membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dalam agenda sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi untuk menguatkan dakwaan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Penasihat hukum terdakwa, Bang Haruman Supono, SH, MH, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menekankan bahwa nilai-nilai kebenaran dan keadilan harus menjadi pegangan dalam proses persidangan.
“Jika di persidangan tidak terbukti, maka jaksa harus punya keberanian menuntut bebas. Ramba hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas permintaan warga yang sah,” ujar Haruman usai persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa semua proses administratif yang dilakukan Ramba telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi hak atas tanah yang diajukan atas nama warga bernama Ringka.
Lebih lanjut, Haruman menyebut bahwa kasus ini membuka dugaan adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Ia menuding ada keterlibatan perusahaan sawit PT AGL yang berkonflik dengan masyarakat sekitar terkait lahan.
“Kami menduga kuat ada permainan sistematis antara oknum dan perusahaan untuk menguasai tanah warga. Ini harus dibuka terang-benderang,” katanya.
Haruman menegaskan, jika dalam proses persidangan nantinya terkuak fakta-fakta yang menunjukkan konspirasi tersebut, maka pihaknya tidak segan akan menempuh jalur hukum lain guna mengusut keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan hakim nanti harus berdiri di atas keadilan, tidak hanya secara hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan hak asasi manusia.
“Biarpun langit runtuh, keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan. Kita tunggu bagaimana sidang ini berjalan dan apa saja yang diungkap enam saksi dari JPU,” ucapnya penuh semangat.
Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk melihat apakah benar Ramba bersalah atau hanya menjadi korban dari permainan pihak lain dalam perebutan hak atas tanah.
Niko Alda Berita Merdeka Online