Kepahiang, Berita Merdeka Online — Lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kelima tersangka berinisial NU, RMJ, MA, JO, dan BU kini mendekam di Lapas Kelas IIA Curup sambil menunggu proses hukum lanjutan.

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melengkapi berbagai bukti serta memeriksa saksi-saksi kunci.

“Setelah alat bukti dan keterangan saksi mencukupi, kelima mantan anggota dewan resmi kami tahan. Mereka terlibat praktik rekayasa perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kepahiang pada tahun anggaran 2021–2023,” jelas Nanda, Rabu (16/7).

Para tersangka disebut memalsukan laporan perjalanan dinas. Ada yang membuat seolah-olah berangkat padahal tidak, ada juga yang pergi namun tidak menginap di hotel yang tertulis di laporan pertanggungjawaban. Praktik ini membuat laporan keuangan tidak sesuai fakta alias fiktif.

“Prinsipnya sama, modusnya mark up perjalanan dinas. Laporan dibuat tidak sesuai realisasi. Ini merugikan negara dan mencoreng kepercayaan publik,” tegas Nanda.

Kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang ini terendus sejak ditemukan sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 1,2 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Temuan ini menjadi pintu masuk Kejari Kepahiang untuk mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban fiktif tersebut.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan. Bukan tidak mungkin bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Penanganan kasus ini tidak berhenti di lima orang ini saja. Jika dalam pengembangan ditemukan bukti baru, maka akan kami proses sesuai hukum,” tutup Nanda.

Skandal korupsi ini menjadi tamparan keras bagi publik Kepahiang. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan menjadi efek jera agar praktik serupa tidak terulang.***

Editor: Yapp


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.