SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang mengadakan kuliah umum bertema Implementasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru sebagai langkah memperluas pemahaman mahasiswa terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan akademik tersebut berlangsung di Aula Kampus Stikom Semarang, Jalan Wolter Monginsidi No. 119, Pedurungan Tengah, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2026).

Sekitar 120 mahasiswa mengikuti kuliah umum yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kampus menghadirkan Dr. R. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, sebagai pemateri utama.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan berbagai perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diterapkan di Indonesia.

Mahasiswa Perlu Memahami Regulasi Baru

Dalam pemaparannya, Danang menegaskan bahwa Kementerian Hukum terus mendorong penyebaran informasi terkait regulasi baru kepada masyarakat, termasuk lingkungan perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan pembaruan KUHAP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut mulai diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, mahasiswa perlu memahami perubahan tersebut sejak masa perkuliahan agar memiliki pengetahuan hukum yang memadai ketika terjun ke masyarakat.

“Kami terus melakukan edukasi hukum kepada berbagai kalangan agar masyarakat memahami perubahan dalam sistem hukum pidana yang baru,” jelasnya.

Sistem Hukum Pidana Mengalami Perubahan Pendekatan

Danang juga menjelaskan bahwa KUHP terbaru menghadirkan pendekatan berbeda dalam sistem pemidanaan.

Jika sebelumnya hukum pidana lebih menitikberatkan pada hukuman penjara sebagai bentuk pembalasan, kini sistem hukum mulai mengarah pada pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Konsep keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan yang diperkuat dalam regulasi baru tersebut.

Pendekatan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak selalu berakhir di penjara, tetapi dapat mengedepankan penyelesaian yang lebih konstruktif bagi semua pihak,” ungkapnya.

Alternatif Pidana Selain Penjara

Dalam regulasi KUHP terbaru juga muncul sejumlah bentuk sanksi pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Pidana pengawasan memungkinkan pelaku menjalani masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dari aparat penegak hukum serta pembimbing kemasyarakatan.

Sementara itu, pidana kerja sosial mengharuskan pelaku menjalankan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Danang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial memiliki durasi maksimal enam bulan dan dilaksanakan di berbagai lembaga sosial atau instansi pemerintah yang telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Selain memberikan efek pembinaan, kebijakan tersebut juga membantu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Penerapan Aturan Baru dalam Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa aparat penegak hukum mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru sejak awal tahun 2026 dalam seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Namun, untuk kasus yang terjadi sebelum aturan tersebut diberlakukan, aparat penegak hukum tetap mempertimbangkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

“Penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan memilih aturan yang memberikan manfaat paling besar bagi pihak yang berperkara,” ujarnya.

Kampus Dorong Mahasiswa Melek Hukum

Ketua Stikom Semarang, Dr. Hedy Rahmad, S.I.Kom., CM., MH, menilai kegiatan kuliah umum ini menjadi sarana penting untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai perkembangan hukum nasional.

Ia mengatakan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP perlu diketahui oleh berbagai kalangan, khususnya mahasiswa sebagai bagian dari generasi intelektual.

“Perlu diketahui bahwasannya implementasi ini merupakan salah satu langkah maju, langkah baik terutama perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini,” jelasnya.

Menurut Hedy, pemahaman terhadap sistem hukum menjadi bekal penting bagi mahasiswa, tidak hanya dalam dunia akademik tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.

Dukung Peningkatan Literasi Hukum

Kegiatan kuliah umum ini juga membuka ruang dialog antara mahasiswa dan narasumber.

Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan hukum yang baru.

“Kami atas nama perguruan tinggi berterima kasih atas langkah yang dilakukan oleh kanwil kementerian hukum jawa tengah ini,” ungkap Hedy.

Pihak kampus berharap kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat terus berlangsung secara berkelanjutan sehingga mahasiswa semakin memahami perkembangan regulasi di Indonesia.

 

Editor: Mualim