beritamerdekaonline.com, Jakarta – Melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan 5.385 butir ekstasi kiriman dari Jerman lewat paket ke Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/4/2021).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan penerima ribuan butir ekstasi dari Jerman tersebut. Pelaku seorang warga negara asing (WNA) berasal dari Nigeria atas nama FUO.

Petugas mengamankan di kediamannya di Apartemen Northern Park Residence, Lantai 11, kamar 11 CS, Sunter, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus pelaku barang bukti paket berisi ribuan ekstasi itu dimasukkan dalam paket kardus untuk mengelabui petugas.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang masyarakat, dimana ada kiriman paket mencurigakan di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara,” kata Yusri, di Ditresnarkoba, Jakarta (19/04/21).

Diketahui bahwa isi paket adalah narkoba jenis ekstasi setelah proses pendalaman bersama tim Ditresnarkoba.

“Lalu tim sempat mengamankan seorang perempuan bernama V yang telah mengambil 1 (satu) paket kardus itu dari Kantor Pos di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara,” kata Yusri.

Hasil dari interogasi terhadap kelima pelaku, kata Yusri, bahwa paket tersebut diaambil atas perintah seorang
laki-laki bernama FU yang berasal negara asing Nigeria.

“Kasus tdikembangkan dengan Control Delivery. Pada hari yang sama, V yang didampingi anggota, kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FU di
Apartemen Northern Green Lake, Sunter, Jakarta Utara,” kata Yusri.

“Dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap FUO, warga asing asal Nigeria tersebut,” kata Yusri.

Dari hasil interogasi, kata Yusri, FUO mengaku bahwa pengiriman ribuan butir ekstasi itu ke dirinya atas perintah rekannya bernama Brother di Jerman.

“Tersangka FUO mengaku ia yang menyuruh V untuk menjemput paket tersebut di Kantor Pos,” katanya.

Karenanya kata Yusri, pihaknya sementara ini menetapkan FUO sebagai tersangka. “Sementara perempuan atas nama V, untuk sementara ini hanya sebatas saksi,” katanya.

Yusri memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain yang merupakan jaringan FUO.

“Sebab ekstasi ini kwalitas bagus, keras, tidak gampang hancur dan sedianya akan diperjualbelikan di Jakarta,” kata Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri, tersangka FUO akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam
hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tutup Akpol ’91 ini. (ams)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.