Padang Panjang, Beritamerdekaonline.com — Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melalui Tim Macan Marapi Satreskrim bekerja sama dengan Polsek X Koto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Penangkapan bermula saat petugas Polsek X Koto mengamankan ZN yang dicurigai terlibat dalam aksi curanmor di wilayah tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ZN mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua rekannya, SP dan AS.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan ketiga terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian–Honda Revo Fit warna hitam dan Honda Beat warna merah–serta dua unit sepeda motor lain yang digunakan untuk beraksi, yaitu Yamaha Mio warna hitam dan Honda Beat warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menyebutkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi berbeda. “Dari hasil pengembangan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” ungkapnya pada Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, IPTU Ary Andre menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor hasil curian, Yamaha Vega R, masih belum ditemukan. Tim penyidik kini terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti tersebut dan kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di kawasan perbatasan antardaerah.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman dan terang.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan