Merangin,Jambi| BeritaMerdekaOnline.Com — rhati-hatilah bila anda meminjamkan kendara’an anda agar kejadian serupa tidak menimpa diri anda,,! Berdalih meminjam motor untuk mengambil baju dan barang-barangnya dan beli gorengan, Ari Mulyadi alias Rangga warga kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi ini nekat gelapkan satu (1) unit motor Yamaha R2 N Max dengan nomer polisi BH 37xx XC. Pada Hari senin tanggal 5 Desember 2022, milik saudara (R) warga desa dusun Bangko kecamatan Bangko kabupaten merangin provinsi Jambi.

Ahirnya Saudara (R) melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polres Merangin agar ditindak lanjuti, tim II Opsnal Polres Merangin bergerak cepat dan ahirnya pada hari Minggu 15 Januari 2023 tim II Opsnal berhasil menangkap pelaku, kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan,

“iya benar sekali kita barusaja menangkap pelaku tindak pidanan penggelapan, bermula tim sa’at melaksanakan hunting Lac cid, tim curiga dengan mobil Avanza yang berwarna putih yang melintas dari kabupaten muara Bungo menuju kota Bangko,
kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan tim menunjukkan surat perintah kepada sopir mobil tersebut beserta menunjukan identitas petugas, untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang yang berada didalam mobil Avanza itu,”kata Kasat Reskrim AKP Lumbrian,

“sa’at dilakukan pengecekan ternyata benar pelaku berada dalam mobil tersebut dan duduk di kursi bagian belakang, tanpa perlawanan yang sengit ahirnya pelaku yang bernama Ari Mulyadi pun diamankan tim dan dibawa ke polres Merangin untuk dilakukan pengembangan terhadap unit N Max yang tersangka Gelapkan,”tutup kasat Reskrim AKP Lumbrian.

Penulis : Moh Basori