SEMARANG, Berita Merdeka Online – Belasan ketua RT di wilayah RW 14, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Semarang, secara serentak mengundurkan diri sebagai bentuk protes terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium di lingkungan mereka.
Para ketua RT juga melepas papan nama di rumah masing-masing dan menyerahkannya kepada Lurah Tandang, Ony Gunarti Setyorini, S.IP, di kantor kelurahan.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap izin pembangunan rumah duka dan krematorium yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Lokasi pembangunan yang berada di RT 07 RW 14, dinilai tidak layak karena berada di area padat penduduk.
Warga setempat mengaku kecewa dengan diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Distaru.
Mereka menilai syarat-syarat PBG tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).
Penolakan warga telah disampaikan melalui surat resmi ke Distaru, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Warga menyoroti berbagai dampak negatif yang mungkin timbul akibat pembangunan ini, seperti penurunan drastis nilai jual tanah di sekitar lokasi, serta dampak psikologis dari aktivitas kremasi yang dilakukan di dekat permukiman.
Selain itu, warga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Semarang yang diduga memberikan tekanan kepada instansi terkait untuk menerbitkan izin.
Didik Agus Riyanto, Ketua DPC LSM Buser Indonesia Kota Semarang menyebut, sebanyak 16 ketua RT dan ketua RW 14 telah kompak mengundurkan diri massal.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membantu warga dalam memperjuangkan penolakan mereka.
“Saya akan bantu permasalahan ini. Tidak peduli siapapun yang ada di belakang pembangunan rumah duka ini. Masih banyak tempat tempat yang jauh dari permukiman warga. Ini tempat padat penduduk. Kenapa harus dipaksakan dibangun di sini,” tegas Didik, Sabtu (23/11/2024).
Didik juga mengungkapkan bahwa pada Senin (25/11/2024) akan digelar rapat koordinasi di Kecamatan Tembalang, yang akan melibatkan berbagai dinas terkait, termasuk Inspektorat.
Rapat ini diharapkan dapat menemukan solusi atas permasalahan yang ada.
“Kalau tidak ada titik temu, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui gugatan di PTUN,” tambahnya.
Sementara itu, pembangunan rumah duka dan krematorium oleh PT Pagoda Graha Abadi diketahui sudah memasuki tahap awal. Namun, protes warga yang terus bergulir membuat proyek ini menjadi sorotan.
Masyarakat berharap pihak pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghindari dampak yang lebih luas di kemudian hari. (dik)




Tinggalkan Balasan