Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Hal tersebut ditandai dengan audiensi resmi antara Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang yang berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penataan administrasi pertanahan, dukungan BPN terhadap program pembangunan daerah, hingga peningkatan kualitas layanan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Wali Kota Prof. Udin menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

“Sinergi ini sangat penting agar pelayanan pertanahan berjalan optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi warga Pangkalpinang,” ujar Prof. Udin.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak juga membahas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal masyarakat sebagai Program Operasional Nasional Agraria (PRONA), yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah secara massal.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, BPN Kota Pangkalpinang akan melantik sebanyak 42 lurah di wilayah Pangkalpinang sebagai panitia sertifikasi tanah. Pelibatan lurah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi di tingkat kelurahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Tahun ini BPN telah menyiapkan sebanyak 761 sertifikat tanah yang dapat diajukan masyarakat melalui program PRONA,” kata Prof. Udin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan penting untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada warga, khususnya masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati.
Pemerintah Kota Pangkalpinang optimistis, dengan sinergi yang semakin kuat bersama BPN, program sertifikasi tanah akan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tertib administrasi pertanahan di daerah. (S4F)




Tinggalkan Balasan