Beritamerdekaonline.com, Kobar – Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga perdamaian dunia, serta melindungi kepentingan negara. Profesi ini dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu. Pers tidak boleh menolak pengajuan hak jawab dan harus mempublikasikan klarifikasi yang sudah dibenarkan. Jika melanggar, sanksi tegas akan diberikan kepada pers.

Namun, peran dan fungsi pers ini justru bertolak belakang dengan tindakan seorang oknum hukum di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Air Minum Tirta Arut, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Oknum berinisial GM diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan media online yang mengungkap dugaan nepotisme di perusahaan tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi atas pemberitaan, GM diduga mengirimkan pesan intimidasi melalui WhatsApp kepada wartawan. Dalam pesannya, GM menulis, “Kalau pian kada menjawab WA saya, saya cari tahu dan saya kejar,” yang artinya, “Jika Anda tidak menjawab pesan saya, saya akan cari tahu dan mengejar Anda.”

Tidak berhenti di situ, GM juga menyampaikan ancaman lainnya, “Ok, bung, kita mulai. Anda sudah menyebarkan. Pegang omongan saya, tiga kali lebih sakit balasannya,” ungkapnya dalam chat tersebut.

Lebih parah, GM menggunakan bahasa daerah yang bernada merendahkan, “Mun kam laki muncul sanak ai, mun laki. Mun bencong kada usah, bediam ja kena ku cari ikam,” yang dalam bahasa Indonesia berarti, “Kalau kamu laki-laki, keluar! Tapi kalau kamu banci, tidak usah. Cukup diam, nanti saya cari kamu.”

Pernyataan bernada ancaman tersebut menunjukkan arogansi seorang oknum yang diduga memahami hukum, tetapi tidak menerapkan etika profesional. Tindakan ini juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Sebagai bagian dari profesi hukum, tindakan GM seharusnya menunjukkan pemahaman etika dan penghormatan terhadap aturan, bukan intimidasi,” ujar salah satu pakar hukum di Kobar.

Kasus ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak yang meminta pemerintah daerah, penegak hukum, dan manajemen BUMD Tirta Arut untuk mengambil langkah tegas. Tindakan GM dianggap mengancam keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegas salah satu aktivis pers lokal.

Pemerintah daerah diminta untuk tidak tinggal diam, mengingat kasus ini melibatkan perusahaan milik daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan tata kelola yang baik.  (RN)