Bengkulu, BM – Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan kisruh Pantai Panjang berawal dari Caretaker Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun menyerahkan Pantai Panjang ke Pemprov Bengkulu.
“Nah proses penyerahan itu sendiri suratnya tanpa telaah staf. Atas dasar itu Pemprov Bengkulu mengambil alih pengelolaan Pantai Panjang,” jelas Wawakot Bengkulu saat dikonfirmasi via WA, Kamis (16/1/2020).
Saat selesai Caretaker, lanjutnya, terpilihlah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu saat itu pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena SK sudah dibuat oleh Gubernur untuk pengelolaannya dikelola oleh Pemprov Bengkulu.
“Karena dikelola Pemprov Bengkulu maka kita tidak bisa lagi campur tangan disana, akan tetapi karena di wilayah Kota Bengkulu kita tetap meminta Dinas terkait untuk membersihkannya. Tetapi tidak maksimal karena terhadang status quo,” sampainya.
“Akibatnya apa, ketika hari-hari besar seperti lebaran, tahun baru ada permainan anak-anak disana ataupun ada aktivitas, tidak satupun yang bisa mengambil restribusinya ataupun pemasukan buat PAD. Pemprov dan Pemkot Bengkulu tidak bisa memungut karena SK Gubernur untuk pengelolaan Pantai Panjang dikelola Pemprov Bengkulu,” terangnya.
“Ini sudah satu tahun lebih Pantai Panjang seperti itu, kemudian kami memutuskan untuk mengelola, memasang lampu dan menata Pantai Panjang tersebut,” tambahnya.
Dedy Wahyudi mengatakan kalau diajak duduk bersama pihaknya selalu siap. Tetapi, hingga sekarang tidak pernah diajak duduk bersama.
“Karena Kota Bengkulu adalah wajah Provinsi Bengkulu kami langsung memasang lampu jalan sepajang Pantai Panjang yang sebelumnya diklaim itu wilayah Pemprov Bengkulu. Nah, sekarang kenapa harus saling klaim, otonomi daerah itu adanya di kabupaten/kota, tidak apa Pemprov Bengkulu kalau mau membangun sama-sama. Mahasiswa harus paham itu, mari sama-sama kita diskusikan,” ujar Wawakot.
Sesuai dengan UU Otonomi Daerah, yang punya wilayah adalah Kabupaten/Kota. Provinsi adalah koordinator dan perpanjang tangan pemerintah pusat usat di daerah.
“Mana wilayah provinsi? Ya seluruh kabupaten/kota. Tetapi tanggungjawab pengelolaan dan administrasi adalah kabupaten/kota,” tegasnya.
“Sudah setahun lebih provinsi mengambil alih dengan bukti SK. Apa urgensi mengambil alih?
Lalu apa kepentingan Caretaker Wali Kota, Budiman Ismaun menyerahkan aset kota?,” sambungnya.
Dan sebagai catatan, lanjutnya, data di BPN bawah KIB (kartu inventaris barang) pantai panjang adalah milik Kota Bengkulu.
“Kami tidak mau berdebat. Terserah siapa yang mau klaim. Yang pasti mulai saat ini Pemkot akan kembali menata pantai setelah terbengkalai sejak keluarnya SK Gubernur soal pengelolaan pantai. Yang terpenting sekarang adalah Kerja, Kerja, Kerja,” tutup Wawakot Bengkulu. (BM)




Tinggalkan Balasan