Foto: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir 

 

Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana berdasarkan hasil gelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mendalami laporan dan menemukan dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana dalam investasi tambang tersebut.

Johnny menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Peningkatan status ke tahap penyidikan menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas laporan tersebut. Penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ditemukan, menguji alat bukti, serta menelusuri unsur dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polri menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Namun, dugaan penipuan maupun penggelapan dalam kasus ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.