Aceh Tenggara, Berita Merdeka Online – Diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) tahan Penjabat (Pj) Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah berinisial S pada Kamis (14/7/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dalam konferensi pers Kamis sore (14/7/2022), menyebutkan tersangka S yang merupakan mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak Kamis pagi hingga sore di gedung Kejaksaan setempat.
” Tersangka S ditetapkan sebagai tersangka sore ini, kasus dugaan korupsi penyelewengan alokasi Dana Desa pada TA 2021″, kata Syaifullah.
Sebut Syaifullah, anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 924 juta lebih, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan cukup panjang.
” Ada ditemukan perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara, Sementara ini tahap awal sekitar Rp 200 juta”, sebut Saifullah.
Dikatakan Syaifullah, temuan kerugian negara itu dari beberapa kegiatan, pada tahap awal, dan penyidik menemukannya ada dugaan kegiatan fiktif di tahun 2021.
” temuan sementara itu bisa saja bertambah setelah dilaksanakan penyidikan lanjutan”, ucap Syaifullah.
Selain itu, dari penyelidikan atas kasus tersebut, penyidik kejaksaan telah menemukan dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan. Bahkan, ada kegiatan tidak sesuai peruntukannya dengan aturan berlaku.
“Atas perbuatannya tersangka telah disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, ” ujar Syaifullah.
Tambah Syaifullah, tersangka S ditahan selama 20 hari kedepan di lapas kelas II B Kutacane, ditahan mulai sejak 14 Juli hingga 2 Agustus mendatang, hingga menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
” Penahanan terhadap tersangka, tujuannya agar tersangka tidak berupaya melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut,” tutup Saifullah. (HB)




Tinggalkan Balasan