Kutacane, Berita Merdeka Online — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama dan Nomor Induk (NIK) terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

” Posko pengaduan dibuka sejak Selasa 16 Agustus 2022 hingga 13 Desember 2022, atau jelang penatapan partai politik peserta pemilu,” Kata Hendra Muhada, ketua Panwaslih Agara, Rabu (24/08/2022).

Sebut Hendra, Pihak Panwaslih menyiapkan petugas Posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat secara langsung atau melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik terkait penggunaan data diri sebagai anggota partai politik (Parpol).

“ Kami menghimbau kepada masyarakat dalam 385 Desa dari 16 Kecamatan untuk memeriksa nama serta NIK di SIPOL, agar tidak dicatut oleh Parpol, jika ada segera melapor ke posko pengaduan di Sekretariat Panwaslih,” Sebut Hendra.

Lanjut Hendra, Panwaslih Agara mencatat sebanyak 5 orang yang diketahui sudah melaporkan dirinya tercatut namanya dalam SIPOL.

” hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak yang melaporkan untuk melakukan penghapusan nama mereka dari SIPOL,” Ungkap Hendra.

Langkah seperti ini, kata Hendra untuk menimalisir atau mencegah Parpol dalam memuluskan kepentingan Politik mereka terutama dalam keterlibatan seseorang dalam parpol.

” Kami mencatat sebanyak 10.642 terdaftar sebagai pengurus Parpol yang terbagi dalam 18 partai Nasional dan 4 partai lokal, hal ini sangat rentan bagi warga namanya tercatut dalam kepengurusan Parpol atau masuk dalam SIPOL”, tutup Hendra Muhada. (HB)