PELALAWAN, Berita Merdeka Online — Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan pengembangan kasus pasutri yang ditangkap di Jalan Langgam KM 4 Sabtu (04/02) kemarin. Hasil pengembangan diamankan barang bukti 0,19 gram.
“Penangkapan bermula dari pengembangan dari tersangka pasutri NL dan JN dalam kasus narkoba, pengakuan tersangka barang haram jenis sabu itu di peroleh dari ES,” kata Kapolres pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK, Senin (06/02/23).
Selanjutnya team langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka ES di Rantau Baru Desa Kiyap Jaya. Minggu 05 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, team langsung mengamankan ES dan tersangka VH didalam kamar rumah ES.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah kotak obat yang berisikan 1 paket sabu, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital dan handphone. Setelah di interogasi tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari WW (DPO),” katanya.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. (ES)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan