DEPOK, BERITAMERDEKAONLINE.COM – RAD (41), warga Depok, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok karena menjual putri kandungnya berinisial ABH (15) kepada pria warga negara (WN) Mesir, TM. RAD sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dikutip dari Tempo.co, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare mengatakan, mulanya wanita itu menawarkan putrinya kepada TM untuk kawin kontrak senilai Rp100 juta. Kejadian itu tahun 2022, saat usia korban masih 14 tahun.

RAD tega menjual anaknya pada Agustus 2022 itu karena terlilit utang, baik pinjaman online maupun kepada orang lain.

“Kemudian korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka dengan korban pada Agustus,” kata Markus di Polres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Saat bertemu dengan korban, tersangka TM memberikan uang kepada RAD Rp1,5 juta. Pada September 2022, RAD membawa korban ke rumah TM di Jakarta Timur.

“Korban juga dicabuli di situ, nah karena menolak, 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan,” kata Markus.

Karena korban tidak mau berhubungan badan dengan TM, RAD menghukum korban dengan memukulinya di rumahnya. Korban dipaksa agar segera mau melakukan persetubuhan dengan WN Mesir tersebut.

Pada November 2022, korban dibawa RAD ke aparteman TM di daerah Cibubur. Setelah itu TM membawa korban menuju hotel di Jakarta, dan disetubuhi. Korban diberi uang Rp3 juta.

Pada November 2022, TM mengirim Rp 1,1 juta kepada RAD untuk membooking apartemen di Cibubur.

“Kemudian korban bersama tersangka menginap di apartemen tersebut, di daerah Cibubur, kemudian dilakukan persetubuhan. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya,” ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok itu.

Ibu kandung korban sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi. Dia diancam pasar berlapis, yakni Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (int)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.