TOLITOLI, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Seorang pria berinisial NI (50) alias TT kem, diamankan Polres Tolitoli terkait kasus Dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berkat adanya laporan dari orang tua korban ke polres Tolitoli berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/219/XI/2023/SPKT/Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah,Tanggal 11 November 2023.
Kejadian tersebut terjadi di dusun Kuala Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli provinsi Sulawesi Tengah pada 5 November 2023.
Kapolres Tolitoli melalui Kasihumas IPTU Budi Atmojo menjelaskan bahwa pelaku NI (50) melakukan perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,sebut saja namanya Bunga (Nama disamarkan) sebanyak 2 kali,” jelas Budi, Sabtu (2/12/2023).
BACA JUGA : Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor Di Ringkus Polsek Rimba Melintang – Berita Merdeka Online
Pertama sekitar bulan oktober saat korban Bunga sedang bermain di area rumah pelaku.saat itu pelaku langsung menarik korban kedalam kamar rumah milik pelaku yang dalam keadaan sepi, istri pelaku sedang tidak ada dirumah. Pelaku kemudian mengangkat korban diatas kasur dan mencium bibir, membuka celana dan pakaian korban, selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya untuk berhubungan badan, saat itu korban sempat menahan namun tidak bisa karena pelaku terus memaksa.
“Usai melakukan aksinya pelaku mengatakan kepada korban”Jangan Kasi Tau orang “kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak 50 ribu,” kata Budi Atmojo.
Masih kata Budi Atmojo kejadian kedua terjadi tanggal 5 November 2023 sekira jam 11.00 Wita,saat itu pelaku Ni Alias Tt Kem (50) memanggil Korban Bunga(Nama disamarkan) yang sedang bermain diarea rumah pelaku.Pelaku menyuruh korban mengamplas dinding rumah walet milik pelaku dengan diberikan uang sebanyak 20 ribu.
Entah apa yang merasuki pelaku Ni kembali melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk berhubungan intim usai melakukan aksinya, pelaku kembali memberikan uang kepada korban.
Karena perbuatannya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,Ni alias Tt kem(50) di amankan di Mapolres Tolitoli.
“Saat ini pelaku Ni alias Tt kem(50) telah dilakukan penahanan sejak tanggal 21 november 2023,” jelas Budi.
Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (Alm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan