SEMARANG, Berita Merdeka Online – Beredar video pengeroyokan seperti gangster yang sedang mengejar korbannya dengan menggunakan senjata tajam viral di akun media sosial. Aksi gangster tersebut terjadi di Jalan Borobudur Timur 11, Kota Semarang, Sabtu, 3 Februari 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, kejadian bermula dari pelaku dan korban yang tidak saling kenal dan saling tantang akan melakukan tawuran melalui media sosial (Instagram) pada hari jumat, 2 Februari 2024.
“Kronologi kejadian tersebut berawal melalui jejaring sosial, mereka tidak saling kenal lalu melakukan saling tantang dan janjian untuk melakukan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran Semarang pada sabtu 3 Februari 2024,” terang Kasatreskrim saat jumpa pers di Lobby Polrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Melihat kalah jumlah dengan kelompok pelaku, kelompok korban akhirnya melarikan diri menuju jalan Borobudur Timur 11 Semarang sehingga dikejar oleh para pelaku. Di TKP itulah pelaku melakukan penganiayaan.
“Akibat peristiwa tersebut korban inisial GBA mengalami luka sobek pada punggung kiri, sobek pada leher belakang, sobek pinggang kanan, lecet pada telapak kanan, lecet pada lutut kanan, dan korban akhirnya dilakukan pengobatan,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan