Muarateweh, beritamerdekaonline.com – Isu tentang pembukaan lahan secara ilegal di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang disiarkan melalui YouTube dan media online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat setempat. Kepala Desa Muara Inu, Hernedi, menanggapi berita tersebut dengan menyatakan kekecewaannya atas penyebaran informasi yang tidak benar dan meresahkan tersebut.
Hernedi menegaskan bahwa masyarakat yang diwawancarai dan ditampilkan dalam video YouTube bukanlah warga Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei. Meskipun demikian, lahan yang ditunjukkan dalam video tersebut memang berlokasi di wilayah Desa Muara Inu. Hernedi juga menyoroti kurangnya niat baik dan etika dari pihak luar yang mengklaim sebagai pemilik lahan di desa tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pihak luar yang datang ke wilayah Desa Muara Inu seharusnya melaporkan keberadaannya kepada pemerintah desa sebelum melakukan aktivitas apa pun di lapangan. Jika terdapat masalah terkait tanah atau lahan, seharusnya dilakukan mediasi melalui musyawarah dan mufakat di tingkat desa.
Hernedi juga menyoroti bahwa nomor register yang disebutkan dalam berita tidak terdaftar di buku register Desa Muara Inu. Hal ini menunjukkan ketidakakuratan informasi yang disampaikan oleh pihak yang menyebarkan berita tersebut. Selain itu, Hernedi menanggapi pesan WhatsApp dari oknum yang mengaku memiliki tanah seluas 200 hektar dengan meminta bukti kepemilikan yang valid.
Sebagai kepala desa, Hernedi menegaskan bahwa tidak ada kepemilikan tanah seluas 200 hektar oleh pihak luar di Desa Muara Inu. Ia mengingatkan bahwa lahan yang diklaim sebagai milik pihak luar sebenarnya merupakan lahan yang telah lama digarap bersama oleh masyarakat setempat. Hernedi menekankan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari masyarakat dan bukan hasil pembukaan lahan secara ilegal.
Salah satu warga, H. Roni, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, menegaskan bahwa lahan yang ia kelola bersama masyarakat adalah sah dan tidak terlibat dalam pembukaan lahan ilegal seperti yang dituduhkan oleh pihak lain. Ia siap bertanggung jawab atas lahan tersebut dan menegaskan bahwa klaim tentang pembukaan lahan ilegal adalah tidak benar.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid. Penting bagi semua pihak untuk bertindak dengan itikad baik dan menghormati prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa tanah atau lahan. Semua pihak juga diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Muara Inu serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan. (Car)



Tinggalkan Balasan