SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sengketa lahan antara PT KAI dan warga kompleks eks karyawan PJKA di Semarang semakin memanas. Warga di Jalan Yogya, Jalan Gundih, Jalan Veteran, Jalan Kariadi, dan Jalan Kedungjati di Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan menghadapi somasi dari PT KAI dan menyatakan akan melakukan perlawanan. Novel Al Bakrie, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa tindakan PT KAI tidak sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan cagar budaya. Ia menuduh PT KAI merusak warisan budaya dengan mengalihfungsikan aset berharga menjadi pertokoan komersial tanpa hak yang sah.
“Warga yang telah tinggal selama puluhan tahun seharusnya memiliki kepastian hukum atas rumah mereka,” ujar Novel, Senin (22/7/2024).
Mengenai sengketa lahan PT KAI dengan warga kompleks eks karyawan PJKA ini, ia mengkritik PT KAI yang hanya memberikan pesangon sebesar 25 juta rupiah sementara aset dijual dengan harga miliaran. Novel berharap pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo dan Gibran dapat menegakkan aturan dan mengembalikan aset yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, PT KAI telah memindahkan aset kepada yayasan dan pengusaha untuk tujuan komersial tanpa hak yang sah.
Sementara itu, Riyanta, anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa tanah yang dikonversi menjadi tanah negara pada 24 September 1980 dapat dikuasai oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan badan hukum.
“Saya sarankan warga membuat surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui kepala desa atau lurah serta camat untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Riyanta yang juga Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) tersebut..
Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Eko Haryanto, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa PT KAI melalui pengacaranya telah melayangkan somasi ketiga kepada warga untuk segera mengosongkan rumah. Sebagai bentuk tekanan, PT KAI memasang CCTV di depan rumah yang disomasi untuk memantau aktivitas 24 jam. “Rumah di Jalan Yogya Nomor 1 dan 4 adalah salah satu yang disomasi,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa warga telah bekerja sama dengan berbagai NGO anti korupsi, NGO anti mafia tanah, anggota Komisi II DPR RI, dan advokat untuk melawan tindakan PT KAI yang dianggap tidak adil. “Tidak ada kata lain selain kami lawan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Novel menambahkan bahwa jika PT KAI bertindak manusiawi dengan memberikan ganti rugi layak dan membangun perumahan baru bagi warga terdampak, masyarakat tidak akan keberatan. Namun, yang terjadi adalah masyarakat hanya diberi pesangon sebesar 25 juta rupiah, sementara aset dijual dengan harga miliaran rupiah. “Ke mana larinya uang itu? Apakah ke negara atau ke pihak lain?” tanyanya.
Novel berharap pemerintahan yang baru dapat membangun Indonesia berdasarkan aturan yang ada yaitu kembali ke UUD 1945 serta dapat menegakkan aturan dan mengembalikan aset yang merupakan hak masyarakat.(day)




Tinggalkan Balasan