SEMARANG, Berita Merdeka Online – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan tinggal menunggu “ketok palu” dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Proses penyusunan Raperda ini sudah mencapai tahap akhir, dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan beberapa bab dan pasal sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie, mengungkapkan bahwa salah satu arahan penting dari Kemendagri setelah melakukan kajian yuridis dan material adalah penambahan kata “daerah” pada judul Perda. Dengan demikian, judul resmi peraturan ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah”. Meskipun proses penyusunan Raperda ini terkesan minim melibatkan publik, terutama dari kalangan seniman dan budayawan, Gunoto tetap mengapresiasi upaya DPRD Jawa Tengah yang telah merencanakan, menyusun, dan mengoordinasikan program ini secara sistematis dan terpadu.

Selain Raperda Pemajuan Kebudayaan, DPRD Jawa Tengah juga memiliki beberapa Raperda prioritas lainnya, seperti Raperda Penanganan Konflik Sosial, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Ada juga Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Sistem Air Minum Regional, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2043, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah.

Gunoto menyebutkan bahwa DPRD Jawa Tengah, khususnya Komisi E, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, saat ini fokus menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan.

“Saya optimistis bahwa seluruh fraksi di DPRD Jawa Tengah mendukung Raperda ini dan bahwa pembahasannya akan segera dilanjutkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

“Dengan segera ditetapkannya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, diharapkan kebudayaan daerah di Jawa Tengah akan lebih maju dan terlindungi, memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan memperkaya khazanah budaya nasional,” katanya.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan seniman dan budayawan, tetap penting agar implementasi Perda ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai tujuan yang diharapkan.