BLORA, Berita Merdeka Online – Nasib nahas menimpa sebuah perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah salah satu sales penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren diduga melakukan penggelapan uang penjualan untuk kepentingan pribadi. Tersangka, berinisial D (35), seorang perempuan asal Kelurahan Mlangsen, bekerja sebagai Sales Direct Selling (SDS) di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi Blora.
D menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora karena tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke bagian keuangan perusahaan pada Selasa, 28 September 2021. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di Jalan Pemuda Blora pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Blora saat konferensi pers, Senin 29 Juli 2024. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu bendel SK Pegawai Tersangka, satu bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, satu bendel hasil audit internal, serta surat pemberhentian tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres Blora mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000. “Kami kenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Wawan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi karyawannya, terutama yang memiliki akses langsung terhadap uang perusahaan. Pengawasan yang ketat dan audit rutin sangat penting untuk mencegah tindakan penggelapan yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, diharapkan kasus ini juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pekerjaan.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan keamanan di lingkungan masyarakat dapat terjaga.
Diharapkan dengan tertangkapnya D, masyarakat akan lebih waspada dan perusahaan-perusahaan lainnya akan lebih ketat dalam mengelola dan mengawasi karyawan mereka, terutama yang bertugas menangani keuangan. Polres Blora akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.(day)



Tinggalkan Balasan